Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat politik Saiful Mujani kini dihadapkan dengan proses norma buntut pernyataannya nan dinarasikan membujuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Mujani dilaporkan seseorang berjulukan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya betul dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan Saiful mengenai Pasal 246 KUHP. Pasal itu diketahui mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ucap Budi.
Polisi tetap mendalami laporan terhadap Mujani tersebut. Nantinya, pelapor bakal diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal argumen laporan dibuat.
Mujani pun telah buka bunyi mengenai laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu merupakan langkah nan sah, namun lebih baik pernyataan nan dia lontarkan itu direspons melalui sebuah tanggapan.
"Langkah nan sah. Tapi lantaran ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam corak sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," kata Saiful saat dikonfirmasi.
Mujani pun menyebut pelibatan abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini kepolisian untuk mengurusi opini nan disampaikan penduduk justru bisa berakibat pada demokrasi.
"Tidak bagus untuk kerakyatan jika melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, selain saya sudah mencederai orang lain secara bentuk alias menghilangkan kebebasan dan kewenangan orang lain," tutur dia.
"Bantah aja, kritik musuh kritik, tapi tak apa jika mau menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," sambungnya.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sementara itu menilai pernyataan Saiful Mujani mengenai menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, ialah Pasal 193.
"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, nan pertama itu nan dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah nan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan," kata Mahfud dikutip dari unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Pakar norma tata negara ini menyatakan KUHP menjelaskan nan dimaksud dengan menggulingkan pemerintah adalah meniadakan alias mengubah susunan pemerintah dengan langkah nan tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak bisa disebut masuk dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.
"Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa nan diubah?" kata Mahfud.
"Oleh karena itu pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur nan ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, ialah mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. nan dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional," imbuh dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa kedudukan lantaran bakal kembali menimbulkan masalah.
Ia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan pertimbangan untuk memperbaiki keahlian ke depan.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·