Satgas Akan Pidanakan Travel yang Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Satgas Akan Pidanakan Travel nan Nekat Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo dalam konvensi pers di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Kemenhaj)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) berbareng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil sikap tegas terhadap biro perjalanan (travel) nan nekat memberangkatkan jemaah menggunakan visa non-haji. Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik non-prosedural sekaligus memberikan perlindungan norma bagi jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kepastian arsip keberangkatan merupakan perihal nan absolut demi keamanan jemaah di tanah suci.

“Secara aturan, haji nan legal hanya nan menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4).

Dahnil menyoroti tetap adanya oknum alias golongan nan memobilisasi masyarakat melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan, selama ini banyak kasus umrah bermasalah hanya diselesaikan melalui mediasi. Sayangnya, kesepakatan dari mediasi tersebut kerap diabaikan oleh pihak travel nakal.

“Namun seringkali mediasi nan ditangani itu tidak dipenuhi alias tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh karena itu tahap nan paling efektif nan kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana agar ada pengaruh jera,” kata Dahnil.

Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi jemaah nan menjadi korban penipuan biro perjalanan.

Pengawasan Ketat di Travel dan Bandara

Senada dengan Kemenhaj, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Satgas bakal bekerja secara terpadu, mulai dari penelusuran laporan masyarakat hingga pengawasan bentuk di lapangan.

“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan nan kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” jelas Komjen Dedi.

Polri bakal memperketat pengawasan di airport melalui pemeriksaan random (random check) maupun berbasis info intelijen guna mendeteksi keberangkatan jemaah non-prosedural sejak dini.

Dedi menekankan bahwa penegakan norma adalah tembok terakhir sekaligus paling krusial dalam melindungi jemaah Indonesia.

“Pada tahap akhir, kami bakal melakukan penegakan norma secara tegas terhadap siapa pun nan terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia