SE Mendikdasmen Beri Kepastian Guru Non-ASN Kembali Mengajar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
SE Mendikdasmen Beri Kepastian Guru Non-ASN Kembali Mengajar Ratusan personil Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah segera mengangkat pembimbing madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal hingga Madras(Usman Iskandar/MI)

SURAT Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN dianggap memberikan kepastian mengajar kembali bagi pembimbing non-ASN demi menjaga pembelajaran tetap berjalan di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, nan menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi penugasan kembali pembimbing non-ASN sangat membantu pemerintah wilayah dalam menjaga keberlangsungan jasa pendidikan.

“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah wilayah kembali diperbolehkan menugaskan pembimbing non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu wilayah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo berbareng Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah menugaskan kembali sebanyak 388 pembimbing non-ASN untuk kembali mengajar di satuan pendidikan. Menurut Abdul Waris, keberadaan pembimbing non-ASN tetap sangat dibutuhkan lantaran Kabupaten Gorontalo tetap mengalami kekurangan tenaga pembimbing di beragam satuan Pendidikan. “Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo tetap memerlukan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas jasa pendidikan bagi anak-anak kita,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri. Ia mengungkapkan apresiasi atas langkah pemerintah pusat nan dinilai memberikan kepastian bagi keberlangsungan tugas pembimbing non-ASN di daerah. 

“Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali pembimbing non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi lantaran sangat membantu daerah,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 51 pembimbing non-ASN nan dibiayai melalui biaya BOS di Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, tetap terdapat guru-guru lain nan selama ini pembiayaannya dibantu melalui sumbangan orang tua alias wali siswa.

“Dengan surat info ini, kami optimistis para pembimbing non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami percaya pemerintah pusat bakal terus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan penugasan mereka,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi menyampaikan bahwa pemerintah wilayah sangat terbantu dengan terbitnya SE Mendikdasmen nan memberikan dasar norma nan jelas bagi pembiayaan pembimbing non-ASN melalui biaya BOS hingga akhir tahun 2026.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nan telah berupaya mencari solusi atas persoalan pembimbing di daerah. Dengan diterbitkannya surat info tersebut, kami sangat terbantu lantaran setidaknya kami mempunyai dasar kebijakan untuk melakukan pembayaran menggunakan biaya BOS sampai dengan 31 Desember 2026 bagi pembimbing nan terdaftar di Dapodik,” ujar Irwandi.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan biaya BOS ke APBD untuk nyaris 80 orang sejak Januari 2026. Kemudian, dia menyampaikan jika Pemkot Pangkalpinang juga telah menginventarisasi sebanyak 15 pembimbing SD dan 2 pembimbing SMP nan tetap dibiayai melalui biaya BOS sesuai ketentuan SE Mendikdasmen tersebut.

Selain itu, Irwandi menuturkan kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang tetap cukup tinggi. “Kami tetap memerlukan kurang lebih 265 pembimbing dan tenaga kependidikan guna mendukung penyelenggaraan aktivitas belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Untuk pemerintah wilayah SE Mendikdasmen nan menegaskan penugasan kembali pembimbing non-ASN memberikan kepastian sehingga ruang-ruang kelas tetap terisi pembimbing dan jasa pendidikan bagi anak-anak Indonesia dapat berjalan. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia