Sebut Konsolidasi Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Sebut Konsolidasi Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya PENDIRI Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani(Antara)

PENDIRI Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataannya dalam sebuah aktivitas legal bihalal nan dinilai publik berisi rayuan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan terhadap akademisi tersebut. Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

"Iya betul dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Budi mengatakan pelapor menduga Saiful Mujani melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun, persoalan ini bermulai dari potongan video sambutan Saiful Mujani nan viral di media sosial. Dalam video tersebut, dia secara definitif menyinggung langkah konsolidasi di luar prosedur umum parlemen.

"Saya alternatifnya bukan pada prosedur nan formal-formal impeachment seperti itu. Itu tidak bakal jalan, nan jalan hanya ini: bisa nggak kita konsolidasi diri untuk menjatuhkan Prabowo," kata Saiful dalam rekaman video nan beredar.

Saiful juga menambahkan bahwa langkah menjatuhkan kepala negara merupakan upaya untuk menyelamatkan bangsa. "Hanya itu, jika menasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan selamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," pungkasnya dalam video tersebut.

Menanggapi pelaporan dirinya ke pihak kepolisian, Saiful Mujani menilai langkah tersebut sah secara norma namun tidak tepat dalam konteks demokrasi. Ia beranggapan bahwa sebuah opini alias sikap politik semestinya dibalas dengan argumen, bukan melalui jalur hukum.

“Tidak bagus untuk kerakyatan jika melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik musuh kritik,” ujar Saiful saat dimintai keterangan terpisah.

Lebih lanjut, dia mengkhawatirkan pelibatan abdi negara dalam urusan perbedaan pendapat justru bakal menunjukkan wajah negara nan semakin represif. Menurutnya, ranah pidana baru bisa disentuh jika ada tindakan kekerasan bentuk alias pelanggaran kewenangan orang lain secara langsung.

"Kecuali saya mencederai orang lain secara bentuk alias menghilangkan kewenangan orang lain,” ucapnya. (Faj/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia