Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |21:01 WIB

Gaji Friderica Widyasari sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Segini kisaran penghasilan Friderica Widyasari sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) nan ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
OJK pun menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan sistem nan diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan kegunaan dan tugasnya.
“Keputusan kedudukan Pejabat Pengganti ini bertindak efektif tanggal 31 Januari 2026,” tulis keterangan OJK, Sabtu 31 Januari 2026.
OJK menegaskan bakal melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK untuk merespons beragam perkembangan nan terjadi di sektor keuangan.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun jasa kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor finansial dan memperkuat pelindungan konsumen.
Di tengah penetapan ketua OJK, segini penghasilan sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK:
Melansir dari Dealls, Gaji Direktur OJK, Senin (2/1/2026) Sebagai bagian dari top-level management, kepala di OJK memimpin departemen strategis seperti hukum, pengawasan, hingga transformasi digital.
Pekerjaan mereka menyangkut keputusan tingkat nasional, nan berakibat pada stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen. Wajar jika penghasilan kepala OJK tergolong tinggi dan penuh benefit.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·