MI/Seno(Dok. Pribadi)
SEUSAI terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai patokan penyelenggaraan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), layakkah membayangkan sekolah tanpa gawai? Pertanyaan ini krusial untuk ditelaah.
Dalam sejumlah kesempatan, Kemendikdasmen telah memberikan pedoman bagi orangtua dan pembimbing dalam penggunaan teknologi digital pada anak di sekolah. Panduan dimaksud merujuk kepada prinsip 3S: screen time, screen break, dan screen zone. Perinciannya, screen time untuk membatasi waktu penggunaan gawai. Screen break untuk mengistirahatkan mata agar tidak terlalu lama terekspos ke gawai. Screen zone memandu mana area nan boleh bagi siswa membawa alias menggunakan gawai. Panduan seperti ini perlu diapresiasi sebagai pedoman bagi orangtua dan siswa.
Di level bawah, kebijakan sekolah tanpa gawai sudah diambil, apalagi sebelum lahirnya Permenkomdigi di atas. Memang, redaksi uraian nan digunakan untuk kebijakan dimaksud adalah ‘penggunaan gawai dengan bijak’.
Lihatlah Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengenai larangan penggunaan gawai selama belajar di satuan pendidikan menjadi pemantiknya. SE Nomor e-0001/SE/2026 tersebut disusun dalam kepentingan untuk memastikan proses belajar mengajar dapat berjalan lebih konsentrasi dan kondusif. Penggunaan gawai nan tak bijak selama ini dirasakan mengurangi konsentrasi dan konsentrasi siswa dalam belajar.
Sebetulnya, bukan hanya Jakarta nan melakukan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Hal nan sama juga menggelora di sejumlah daerah. Seakan saling menginspirasi satu sama lain. Surabaya salah satu di antaranya. Siswa-siswa di sejumlah sekolah di Kota Pahlawan juga sudah mulai mendengungkan rumor pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kementerian Agama (Kemenag) melalui beragam kanwil (kantor wilayah) aktif menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
Kebijakan ini bermaksud meningkatkan konsentrasi belajar, membangun hubungan sosial nan sehat, serta melindungi anak dari akibat negatif bumi digital. Kebijakan ini merupakan corak disiplin digital dan upaya membentuk karakter siswa nan lebih disiplin, bukan sekadar membatasi teknologi, melainkan memastikan ruang digital nan lebih kondusif bagi anak.
TINGGINYA PENGGUNA GAWAI
Tercatat, Indonesia sudah menjadi saksi tingginya nomor pemakai internet. Konkretnya telah mencapai nomor 221 juta alias setara dengan 79,5% dari jumlah keseluruhan masyarakat Indonesia nan berstatus pengguna internet.
Tentu nomor di atas terbilang sangat tinggi. Itu artinya bahwa Indonesia menjadi satu dari lima negara di bumi nan telah ditandai jumlah pengguna internet terbesar. nan membikin kita semua patut mulai menimbang ulang hati dan pikiran kita adalah tentang makin tingginya pengguna gawai untuk berinternet ria.
Dua tahun lampau di 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengingatkan soal itu. Data nan dirilis menyebut 39,71% anak usia awal di Indonesia telah menggunakan gawai, dan 35,57% lainnya telah menjadi pengguna aktif internet. Data berikut ini makin menggelisahkan: 5,88% anak Indonesia di bawah usia 1 tahun telah menjadi pemakai aktif gawai dan 4,33% anak di bawah usia 1 tahun telah menjadi pengguna aktif internet. Angka di atas makin membesar seiring dengan semakin tingginya usia anak Indonesia. Bahkan, di wilayah nan masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anak negeri ini dalam rentang usia 13–14 tahun sudah terbilang kecanduan media sosial.
Data konkret di atas sepatutnya membikin kita semua waspada atas jebakan gawai dan internet terhadap anak-anak sekolah. Karena itu, langkah-langkah strategis dalam rangka menjamin masa depan anak Indonesia, khususnya melalui kebijakan pendidikan persekolahan dalam kaitannya dengan penggunaan gawai dan internet nan dilakukan oleh Kemenkomdigi, Kemenag, dan Kemendikdasmen patut diapresiasi.
KEBIJAKAN LEMBUT
Ini sejalan dengan kebijakan nan sudah diterapkan di negara-negara lain seperti Finlandia, Denmark, Prancis, Belgia, dan Inggris. Negara maju lainnya, ialah Australia, mulai 1 Januari 2024 melarang siswa SMA membawa HP ke sekolah. Kepentingannya untuk menjaga moral anak-anak dari akibat negatif penggunaan HP. Respons orangtua berubah dari beberapa tahun lampau saat awal rencana kebijakan itu bakal diberlakukan. Di masa-masa sebelumnya, banyak orangtua di Australia menolak rencana pelarangan tersebut. Rencana kebijakan itu dianggap membelenggu kemerdekaan anak-anak Australia nan sedang mekar-mekarnya. Namun, sejak awal 2024 itu, pelarangan justru diamini oleh pihak orangtua. Perundungan hingga dalam corak tindak laku kekerasan menjadi sejumlah contoh dari sekian akibat negatif nan belakangan makin dirasakan menakut-nakuti masa depan anak-anak.
Dalam konteks Indonesia, respons terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai nan dikemas dalam redaksi ‘penggunaan gawai dengan bijak’ bisa saja beragam. Bentuknya bisa pula mulai setuju, separuh setuju, alias apalagi menolak sama sekali.
Dari kebijakan pembatasan ini, minimal ada dua pelajaran utama nan bisa diambil. Pertama, kepentingan masa depan anak kudu diprioritaskan, dan lantaran itu kudu pula diproteksi dari beragam potensi ancaman nan sejatinya tetap bisa diantisipasi. Cenderung bulatnya pemerintah dan publik Australia atas kebijakan terkini pelarangan siswa SMA membawa serta HP ke sekolah lahir dari satunya visi pemerintah dan orangtua tentang masa depan anak bangsa mereka. Meski awalnya sangat lonjong, akhirnya mereka semua bulat lantaran diderek oleh kesamaan visi tentang penyiapan masa depan anak-anak.
Maka, kebijakan pelarangan siswa SMA membawa serta HP ke sekolah alias pembatasan penggunaannya dipandang sebagai langkah terukur nan krusial diambil. Dan, untuk kepentingan ini, langkah pemerintah kudu pula diikuti oleh sekolah dan orangtua. Kesamaan visi dan langkah absolut dibutuhkan.
Kedua, pelarangan siswa SMA membawa serta HP ke sekolah alias pembatasan penggunaannya di atas perlu dilengkapi dengan edukasi kepada anak-anak tentang penggunaan HP. Cerdas ber-HP tampak menjadi rumor krusial hari ini. Isu itu memang menjadi kebutuhan besar bagi siapa saja lintas genarasi, dan terasa makin mendesak khususnya di lingkungan anak-anak dan remaja lantaran berangkaian langsung dengan kepentingan pendidikan anak bangsa. Literasi digital kudu melibatkan pengembangan keahlian pemanfaatan peranti digital untuk kepentingan pendidikan masa depan mereka.
MENCERMATI EKSPOSUR
Teori tentang eksposur menjadi pedoman kenapa pandai ber-HP semakin mendesak ditanamkan kepada anak-anak dan remaja. Semakin tinggi anak-anak terekspos ke jasa digital nan ada di HP, semakin besar pula potensi untuk terdampak oleh pengaruh buruknya. Semakin lama anak-anak terekspos ke jasa digital nan ada di HP, semakin tinggi pula kesempatan mereka untuk terkena akibat buruknya. Tentu, akibat baiknya pasti ada juga. Namun, sebagai orangtua alias orang dewasa, krusial untuk memikirkan akibat buruknya.
Sebab, hari ini info bukan dicari, melainkan datang sendiri. Maka, nan dibutuhkan oleh anak-anak bukan keahlian mendapatkan informasi, melainkan keahlian untuk mengelola informasi. Cerdas ber-HP adalah bagian dari keahlian dan keahlian mengelola info dan memenfaatkannya untuk kemaslahatan hidup bersama.
Belajar dari nan lebih baik itu penting, dan menjadi parameter kepintaran tersendiri. Karena itu, belajar kepada nan lebih dulu mengalami adalah kepintaran nan patut dikonkretkan oleh mereka nan mau menanamkan investasi untuk masa depan anak bangsanya. Mari kita gunakan gawai secara bijak untuk menciptakan generasi emas 2045.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·