Selama Maret 2026 Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Selama Maret 2026 Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan Ilustrasi(Dok Istimewa)

SELAMA periode Maret 2026 Polda Kalimantan Timur sukses mengungkap sebanyak 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pengungkapan ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengedaran BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan.

“Kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan pelangsiran BBM nan beraksi di sejumlah daerah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, kepada awak media Selasa (7/4).

Dibeberkannya, dari hasil operasi selama Maret 2026 kemarin, pihaknya sukses mengungkap sebanyak 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Sedangkan tersangka nan ditetapkan berjumlah total 12 orang.

Ia menjelaskan, dari 11 kasus tersebut dua di antaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh jejeran kepolisian resor, ialah Polres Berau sebanyak tiga kasus dan Polres Kutai Barat empat kasus, serta beberapa kasus lain di wilayah norma berbeda.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita beragam peralatan bukti, termasuk delapan unit kendaraan roda empat, arsip kendaraan, serta total 5.280 liter BBM subsidi nan terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar,” beber Bambang.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga menemukan empat kendaraan nan telah dimodifikasi, dua unit pompa, lima drum besi, serta 201 jerigen nan digunakan untuk menampung BBM. Petugas turut mengamankan selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, dan 67 barcode alias fuel card nan diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

“Para pelaku menjalankan modus operandi dengan melangsir BBM dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda. BBM nan diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dikumpulkan di letak tertentu untuk dijual kembali,” sebutnya.

Ia menuturkan, pelaku nan memodifikasi tangki BBM kendaraannya dilakukan agar bisa menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapabilitas normal. Ini jelas melanggar patokan dan merugikan masyarakat. Oleh lantaran itu, Polda Kaltim bersikap tegas terus memperketat pengawasan pengedaran BBM subsidi itu.

“Hal ini guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Langkah penindakan kami ini juga sebagai corak komitmen kepolisian dalam menjaga kewenangan masyarakat. Penegakan norma ini diharapkan menjadi pengaruh jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi,” tukasnya.

Para tersangka, tegas Bambang, dijerat dengan Pasal 40 nomor 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, nan merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Mereka terancam balasan maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia