SEORANG jemaah calon haji di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia. Almarhumah diketahui mengalami stroke pada pekan lalu.(MI)
SEORANG jemaah calon haji di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia. Almarhumah diketahui mengalami stroke pada pekan lalu.
Jemaah calon haji itu adalah Denden Rostiati Wirasonjaya. Warga Jalan Dr Muwardi (Bypass) Gang Swadaya 7 Kampung Bojongpilar Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur itu berumur 81 tahun.
Almarhumah wafat pada Rabu (8/4) pukul 08.10 WIB. Kepergian almarhumah terjadi di saat seluruh proses manajemen keberangkatan haji nyaris rampung.
Kasubbag Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cianjur, Emma Siti Fatimah, berbareng jejeran bertakziah ke rumah duka.
“Secara keseluruhan, proses pemberangkatan jemaah sudah lengkap. Hanya tinggal vaksinasi lantaran memang dijadwalkan baru bakal dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Emma kepada wartawan seusai bertakziah, Kamis (9/4).
Sebelumnya kondisi almarhumah sehat. Almarhumahtelah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah alias keahlian berhaji. Namun, almarhumah mengalami serangan stroke.
“Seminggu sebelum wafat, almarhumah terkena stroke. Padahal sebelumnya tidak ada hambatan apapun. Kondisinya sehat dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi," jelas dia.
Tahun ini jumlah jemaah calon haji asal Kabupaten Cianjur sebanyak 74 orang. Mereka didampingi 1 orang pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta lima petugas kloter.
Seluruh jemaah tergabung pada golongan terbang (kloter) JKS 24 nan dijadwalkan berangkat pada 17 Mei 2026.
Emma menegaskan, pihak family perlu segera melengkapi arsip manajemen untuk proses penundaan keberangkatan.
"Pihak family kudu menyiapkan surat keterangan tunda berangkat dengan melampirkan Akta Kematian dan KTP. Setelah itu bakal kami laporkan ke Kanwil (Kantor Wilayah) untuk publikasi surat resmi," jelasnya.
Keputusan pelimpahan porsi haji alias pembatalan sepenuhnya diserahkan kepada pihak family melalui musyawarah. Jika diputuskan dibatalkan, seluruh biaya haji bakal dikembalikan secara utuh tanpa potongan. "Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening mahir waris," jelasnya.
Pergantian kuota jemaah tidak serta merta diambil dari daftar antrean di tingkat kabupaten. Penggantiannya merupakan kewenangan Kantor Wilayah berasas urutan antrean. "Jadi belum tentu berasal dari Cianjur," pungkasnya. (BB/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·