Siap-siap! Program Magang Gaji UMR Mau Dibuka Lagi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Pemerintah bakal membuka program magang nasional lagi pada tahun 2026. Jumlah kuota nan disediakan tahun ini sebanyak 150 ribu.

Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kuota tahun ini meningkat 50 ribu dari tahun sebelumnya, nan sebesar 100 ribu

"Alhamdulillah, tadi juga saya umumkan, kita sudah rapat di instansi Kemenko dengan Menteri Keuangan, dengan Deputi Mensesneg, alhamdulillah pengarahan Bapak Presiden untuk tahun 2026 kita sudah bisa siapkan penyelenggaraan magang untuk sebanyak 150 ribu orang. Jadi alhamdulillah, nan tahun lampau 100 ribu dan sekarang 150 ribu," terang Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyiapkan agenda dan sistem rinci untuk penyelenggaraan program tersebut. Dia menyampaikan pembukaan gelombang pertama program magang nasional tahun ini bakal dilakukan pada Juli 2026.

"Insyaallah Juli kita bisa jalan untuk batch pertama angkatan kedua kita 2026 dengan sasaran 50 ribu orang dulu, insyaallah. Semoga ini menjadi satu berita baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir," ujar Yassierli.

"Dan ini kelak kita bakal buka lagi batch kedua, batch ketiga, dengan total kelak 150 ribu orang," sambungnya.

Sementara itu duit saku nan didapatkan peserta program magang tetap sama dengan bayaran tahun lalu. Artinya, bayaran nan didapatkan sesuai dengan bayaran minimum pada letak pekerjaannya.

Yassierli menambahkan rencana melibatkan perusahaan dalam pembayaran duit saku bagi peserta magang tahun ini tidak terjadi. Yassierli mengatakan pembayaran duit saku sepenuhnya dilakukan pemerintah.

"Uang sakunya sama, sebesar bayaran minimum dari masing-masing letak tempat magang. Jadi apakah ada bayaran minimum kota, kabupaten alias bayaran minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta bayaran minimum provinsi, jika nan lain bayaran minimum kota kabupaten," ujar Yassierli.

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance