Jakarta, CNN Indonesia --
Google LLC dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) disebut menerima untung dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis eks konsultan Nadiem, Ibrahim Arief namalain Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hakim menyatakan unsur 'dengan tujuan menguntungkan diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi' sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti pada perbuatan Ibam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa berasas kebenaran norma nan telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan pada bagian kebenaran norma putusan ini, terdapat beragam pihak nan terbukti memperoleh untung dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022 nan melibatkan terdakwa selaku konsultan teknologi info dan personil tim staf unik menteri serta tim warung teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar pengadil personil Sunoto.
Hakim membagi jenis untung itu menjadi dua kategori berasas sifat dan berat yuridisnya. Pertama ialah untung komersial dan kedua berupa penerimaan gratifikasi.
"Pertama, untung komersial nan diperoleh korporasi-korporasi nan terlibat dalam mata rantai pengadaan. Kedua, penerimaan nan dikualifikasikan sebagai gratifikasi nan diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya," ujarnya.
Berikut daftar pihak nan diuntungkan berasas kategori untung komersial yakni:
1. PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan peralatan TIK 2020-2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran nan signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Anak Usia Dini dengan margin untung sekitar 80% per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari beragam merek.
2. Para prinsipal Chromebook lokal ialah PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (AXIOO), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx), PT Supertone (SPC), dan PT Acer Indonesia (Acer) memperoleh untung signifikan dari pengadaan peralatan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, di mana sebelum tahun 2021.
Kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui bakal adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masing-masing menandatangani ChromeOS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut.
3. Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi ChromeOS memperoleh untung komersial berlapis:
- Pertama berupa pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar 38 dolar per unit untuk total 1.159.327 unit Chromebook nan secara akumulatif berjumlah 44.054.426 US Dolar.
- Kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui dijadikannya ChromeOS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan berasas Permendikbud 5/2021.
- Ketiga, ketergantungan ekosistem alias lock-in nan berkarakter jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat.
4. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek alias GoTo memperoleh peningkatan modal nan berasal dari investasi entitas Google sebagaimana dikukuhkan dalam akta notaris nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 nan dibuat hanya satu minggu setelah biaya dari Google diterima pada 5 Oktober 2021.
Di samping itu terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo nan dilakukan sebelum penyelenggaraan Initial Public Offering (IPO) di mana PT AKAB tersebut sahamnya dimiliki antara lain oleh Nadiem Anwar Makarim selaku salah seorang pendiri, nan pada saat berbarengan menduduki kedudukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nan menerbitkan Permendikbud 5/2021 sebagai dasar normatif pengadaan a quo.
Berikut pihak nan diuntungkan berasas kategori kedua ialah penerimaan gratifikasi:
1. Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap KPA terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura, setara Rp 1,2 miliar pada bulan April 2021 dari Mariana Susy. Dan sebagian dari penerimaan tersebut didistribusikan kepada Hamid Muhammad sebesar Rp300 juta, Jumeri Rp150 juta, dan Sutanto Rp100 juta, serta ditahan untuk dirinya Rp200 juta sebagaimana keterangan Mulyatsyah.
2. Mariana Susy selaku konsultan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbud dengan rincian:
- Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Rp300 juta pada anggaran 2020 dan sejumlah Rp350 juta pada anggaran 2021.
- Wahyu Ariyadi selaku PPK Direktorat SD sejumlah Rp35 juta.
- Serta bersama-sama dengan Indra Nugraha memberikan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2021 dan sejumlah 20.000 Dolar Amerika pada tahun 2022 kepada Dhany Hamiddan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Atas, di mana sebagian dari pemberian tersebut telah disetorkan ke rekening RPL 139 PDT Jampidsus sebagaimana tercantum dalam daftar bukti.
Dalam perkara ini, pengadil menjatuhkan vonis untuk ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·