Sidang praperadilan Indra Iskandar bersambung dengan agenda keterangan mahir dari pihak pemohon pada Rabu (8/4).(MI/Abi)
SIDANG praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4), dengan agenda mendengarkan keterangan mahir dari pihak pemohon.
Persidangan dipimpin oleh pengadil tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiarto. Dalam sidang tersebut, Indra Iskandar tidak datang secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Meski demikian, pihak pemohon tetap menghadirkan satu orang ahli, ialah Mahrus Ali, pengajar dan master norma pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Keterangan mahir disampaikan untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan nan diajukan oleh pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi belum menghadirkan mahir pada sidang hari ini.
Agenda keterangan mahir dari pihak KPK dijadwalkan berjalan pada sidang lanjutan, Kamis (9/4). Dalam persidangan, pengadil sempat mengonfirmasi kesiapan pihak KPK mengenai jumlah dan agenda kehadiran ahli.
“Dari termohon besok bakal menghadirkan berapa saksi?” ujar pengadil Sulistyo di ruang sidang.
“Ahlinya dua nan mulia,” jawab perwakilan KPK.
Hakim kemudian menanyakan waktu penyelenggaraan sidang lanjutan.
“Termohon bersedia jam berapa?”
“Jam satu,” ujar perwakilan KPK.
Diketahui, Indra Iskandar mengusulkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menggugat status tersangkanya nan ditetapkan oleh KPK.
Dalam permohonannya, Indra meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, dalam petitumnya, dia juga memohon agar pengadilan memerintahkan penghentian penyidikan, mencabut larangan berjalan ke luar negeri, serta mengembalikan paspornya.
Indra juga menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan oleh KPK, serta meminta agar seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Selain itu, dia turut memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Kasus dan Posisi KPK
Perkara ini berangkaian dengan dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun, hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan lantaran proses penghitungan kerugian negara tetap berlangsung.
KPK sendiri menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan norma nan bertindak dan didukung perangkat bukti nan cukup.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·