Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(MI/Usman Iskandar)

SIDANG kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook nan menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan bakal membacakan tuntutan pidana dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Keputusan ini diambil setelah Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai. Pernyataan tersebut disampaikan saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/5) malam.

"Atas permintaan penuntut umum, minta untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto di ruang sidang.

Pengalihan Status Tahanan

Menjelang pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim. Terhitung sejak Selasa (12/5), status Nadiem resmi dialihkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa, tanpa ada aspek intervensi lainnya. Meski demikian, pengalihan ini disertai syarat ketat. Jika Nadiem terbukti melanggar ketentuan tahanan rumah, Majelis Hakim tidak segan untuk mengembalikannya ke sel tahanan negara.

Dugaan Kerugian Negara dan Aliran Dana

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikut adalah rincian info kerugian negara dan dugaan aliran biaya dalam kasus tersebut:

Deskripsi Kerugian / Aliran Dana Nilai (Estimasi)
Total Kerugian Keuangan Negara Rp2,18 Triliun
Kerugian Program Digitalisasi Pendidikan Rp1,56 Triliun
Kerugian Pengadaan CDM (44,05 juta dolar AS) Rp621,39 Miliar
Dugaan Penerimaan Dana oleh Terdakwa Rp809,59 Miliar
Harta Surat Berharga Nadiem (LHKPN 2022) Rp5,59 Triliun

Jaksa menyebut bahwa sebagian biaya nan diterima Nadiem diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana sumber biaya tersebut disinyalir berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Keterlibatan Pihak Lain

Nadiem tidak sendirian dalam perkara ini. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan beberapa pihak lain nan diproses dalam berkas persidangan terpisah, antara lain:

  • Ibrahim Arief namalain Ibam
  • Mulyatsyah
  • Sri Wahyuningsih
  • Jurist Tan (Status: Buron)

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Eks Mendikbudristek tersebut sekarang terancam balasan pidana penjara maksimal seumur hidup. (Ant/Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia