Sidang UU TNI Beber Kesaksian Intervensi Tentara ke Serikat Pekerja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi menggelar sidang pengetesan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Pemohon nan dikenal sebagai bagian dari Koalisi Sipil selama ini menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli. Sementara untuk saksi, pemohon menghadirkan Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga selaku saksi memaparkan pengalaman jelek serikat pekerja saat bermusyawarah soal kompensasi ratusan pekerja dengan perusahaan nan terganggu intervensi tentara aktif.

Angga menceritakan adanya intimidasi saat Serikat pekerja berkompromi dengan perusahaan mengenai proses hubungan industrial dengan 500 pekerja nan haknya ditunggak tiga tahun. Pada 21 April 2025, kata dia, pihaknya mendampingi pekerja perusahaan dalam perundingan bipartit mengenai pembayaran duit kompensasi nan belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.

"Kira-kira sekitar pukul 2 siang dilakukan perundingan bipartit mengenai masalah tidak dibayarkannya tanggungjawab pembayaran duit kompensasi selama 3 tahun oleh PT," ujar Angga di dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kemudian, Angga mengatakan ada personil TNI nan mengaku berasal dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya datang membentak di tengah-tengah perundiangan.

"Di tengah-tengah proses perundingan, ada satu interupsi nan kemudian memberikan interupsi nan dengan nada nan agak tinggi, menyatakan 'Kalian itu sebetulnya maunya apa, perusahaan itu sudah niatnya baik'," papar Angga.

Kemudian Angga menjelaskan kehadiran prajurit tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut bagi para pekerja. Hal itu lampau membikin serikat pekerja enggan melanjutkan perundingan.

"Lalu kemudian kami menyatakan menolak proses perundingan dilanjutkan lantaran ada intervensi langsung dari pihak TNI nan kemudian menjadi perwakilan dari pengusaha, memihak kepentingan pengusaha," katanya.

Bahkan banyak pekerja nan kemudian memilih untuk vakum dari aktivitas serikat pekerja.

"Kondisi ini membawa akibat kerugian secara langsung bagi kami selaku serikat pekerja terhadap kebebasan kewenangan berserikat dan kewenangan berkompromi di tempat kerja," ujar Angga dalam sidang itu.

Batasan tentara di kedudukan sipil

Sementara itu, Soleman dalam pemaparan mahir di sidang, menyoroti Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2). Ia menilai isi dalam pasal tersebut dapat membuka kesempatan bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki sejumlah kementerian dan lembaga nan berkarakter sipil.

Soleman memaparkan ada 15 lembaga nan kedudukan di dalam institusinya dapat dimasuki prajurit TNI aktif.

Kemudian Soleman juga menyoroti prajurit dimungkinkan menduduki kedudukan sipil lainnya setelah mengundurkan diri alias pensiun dari TNI.

"Di mana di situ ditegaskan bahwa personil TNI hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari ketentaraan. Di sini jelas kedudukan sipil," ujar Soleman dalam sidang.

Pria nan menjabat Kepala BAIS 2011-2013 itu mempertanyakan ketidakjelasan garis pemisah dalam kedudukan sipil itu dengan kedudukan nan dapat diduduki TNI aktif.

"Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga nan diatur pada pasal 47 ayat 1 termasuk dalam kedudukan sipil alias di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil bakal terganggu lantaran tidak ada batas selain kedudukan sipil ada kedudukan nan lain," katanya.

Oleh lantaran itu, dia menilai perlu adanya pembatasan tegas agar tidak terjadi ekspansi peran militer ke ranah sipil.

"Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan pemisah nan tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini bakal berubah menjadi seluruh struktur negara. Dan, jika ini terjadi, nan lenyap bukan hanya pemisah kelembagaan, tapi keseimbangan antara negara dan hukum," ujar Soleman.

Sebagai informasi, korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit TNI, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus juga terdaftar menjadi salah satu Kuasa Hukum dari pemohon dalam sidang pengetesan materi ini.

Sementara kuasa norma lainnya ialah Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar, Arif Maulana, Raden Violla Rrininda Hafidz, Daniel Winarta.

Diketahui pemohon dari pengetesan materi tersebut ialah terdiri dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.

Kemudian beberapa penduduk sipil ialah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.

(fam/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional