
Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Gusrizal Gazahar (Foto: Ist)
JAKARTA - Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi (PPIH) Arab Saudi, Gusrizal Gazahar, menanggapi munculnya perbedaan pandangan mengenai letak penyembelihan hewan dam haji. Ia menegaskan, perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah.
Hal ini disampaikan Buya Gusrizal menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan menyatakan penyembelihan hewan dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan lain nan membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air (Indonesia).
"Ada dua pendapat nan berkembang di Tanah Air, dan keduanya berdomisili sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu nan dijadikan izin dengan kekuatan norma mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada prinsip fatwa, melainkan pada gimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal di Kantor Daerah Kerja Makkah, dikutip Minggu (17/5/2026).
Buya Gusrizal nan juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa dan Metodologi ini menjelaskan secara hakikat, umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa tertentu. Ia menekankan pentingnya bagi jamaah untuk memilih pandangan nan memberikan ketenangan jiwa sesuai tuntunan pembimbing alias lembaga nan mereka ikuti.
"Manapun fatwa nan mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana nan membikin mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif awal adalah memandang umat kudu menjalankan ibadah dengan tenang," tambahnya.
Ia menguraikan bahwa sebenarnya kedua fatwa tersebut mempunyai titik temu. Fatwa nan membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, jika disembelih di Tanah Haram, maka kedua fatwa tersebut sama-sama sepakat bakal keabsahannya.
Namun, Buya menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa penyelenggaraan haji nan singkat sehingga berpotensi membingungkan jamaah.
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·