Sindikat Pencurian Data SIM Card-Kode OTP Dibekuk, 25 Ribu Data Bocor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi skala besar untuk publikasi ribuan SIM card ilegal.

Ribuan kartu seluler tersebut digunakan untuk memproduksi kode One-Time Password (OTP) nan kemudian dijual secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, interogator mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum provider seluler. Sebab, puluhan ribu kartu SIM nan digunakan berasal dari operator resmi nan rupanya aktif menggunakan identitas milik orang lain secara massal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan kasus ini bermulai dari temuan aktivitas mencurigakan sebuah situs web berjulukan FastSim. Situs tersebut menjual jasa aktivasi OTP dengan nilai miring tanpa perlu kartu fisik.

"Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website berjulukan FastSim nan menjual [akses OTP] SIM card dengan nilai sangat murah," kata Bimo di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (12/5).

Polisi kemudian menyelidiki website itu dan menangkap tiga orang pengelolanya di tiga letak berbeda. Pertama, tersangka DBS ditangkap di Bali, dia berkedudukan sebagai otak kreator website FastSim dan pengelola modem pool.

Kemudian tersangka IGVS, nan ditangkap di Karangasem, Bali, berkedudukan sebagai admin dan customer service. Lalu tersangka MA dibekuk di Tanah Laut, Kalsel, berkedudukan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain.

Bimo menjelaskan, dalam situs FastSim pengguna cukup bayar Rp500 hingga Rp8.000 melalui website untuk mendapatkan kode aktivasi OTP nan bisa digunakan dalam aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.

"Hanya membeli lewat FastSim, lampau diberikan kode OTP dan bisa langsung mengakses media sosial tanpa mendapatkan bentuk SIM card," jelasnya.

Secara teknis, komplotan ini melakukan kejahatan dengan memanfaatkan perangkat berjulukan modem pool, ialah mesin nan bisa menampung puluhan hingga ratusan SIM card sekaligus untuk dikendalikan melalui komputer.

Para pelaku terlebih dulu meregistrasi ribuan kartu SIM tersebut secara massal menggunakan identitas milik orang lain nan dicuri melalui support script alias aplikasi tertentu.

Setelah aktif, SIM card ini tidak dijual fisiknya, melainkan hanya dimanfaatkan kemampuannya untuk menerima SMS aktivasi secara otomatis. Kode OTP dalam pesan itulah nan dijual melalui website FastSim.

Ketika ada pembeli nan memerlukan registrasi akun media sosial alias aplikasi shopping menggunakan nomor pribadi, komplotan ini bakal mengirimkan kode verifikasi alias OTP nan muncul dari kartu SIM terlarangan tersebut kepada pelanggan.

Praktik ini diduga kuat jadi pintu awal munculnya ribuan akun anonim nan identitasnya tidak terlacak, sehingga sering kali berhujung digunakan sebagai sarana penipuan, scamming, hingga aktivitas siber terlarangan lain.

"Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya," tegas Bimo.

Sejak beraksi pada September 2025, Bimo mengatakan, sindikat ini diduga telah meraup untung mencapai Rp1,2 miliar.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita peralatan bukti berupa 33 unit modem pool, 11 laptop, serta 25.400 SIM card nan telah teregistrasi secara ilegal.

Saat ini, Polda Jatim tengah mendalami asal-usul info pribadi nan dicuri melalui sebuah aplikasi berbentuk script. Selain itu, interogator menduga adanya keterlibatan orang dalam dari pihak provider seluler, mengingat kartu nan digunakan berasal dari nama operator-operator besar.

"Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbentuk script. Kami tetap mendalami siapa nan memasukkan info pribadi ke dalam aplikasi tersebut. Kami bakal mendalami apakah ada oknum provider nan ikut terlibat dalam sindikat ini," ujarnya.

Para tersangka sekarang dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

(frd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional