Awaludin
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |13:53 WIB

Kasus penjambretan (Foto: freepik)
JAKARTA - Kasus tewasnya pelaku penjambretan setelah dikejar suami korban di Sleman menuai polemik luas. Alih-alih memberi rasa aman, peristiwa ini justru memunculkan ketakutan di tengah masyarakat: apakah melawan kejahatan bisa berujung pidana?
Pakar norma pidana, Henry Indraguna menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menghadapi kejahatan jalanan selama tindakan nan dilakukan tetap dalam pemisah kelaziman hukum.
"Hukum tidak melarang korban melawan kejahatan. nan dilarang adalah ketika perlawanan itu berubah menjadi balas dendam," tegas Henry, Senin (2/2/2026).
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) tersebut, kematian pelaku kejahatan tidak otomatis menjadikan korban sebagai tersangka. Penegakan hukum, kata dia, kudu memandang niat, konteks, dan proporsionalitas tindakan, bukan semata-mata akibat nan ditimbulkan.
"Yang diuji interogator adalah apakah korban bertindak melindungi untuk melindungi diri, alias justru ofensif. Jika tujuannya menghentikan kejahatan secara wajar, norma tetap melindungi korban," jelasnya.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·