Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengungkap negara nan bisa melakukan perampasan aset tanpa ada putusan pidana alias non-conviction based (NCB) asset forfeitur.
"Kita mau menerima masukan dari ICW. Kasih kepada kami. Mana contoh-contoh negara-negara? Kan beliau di situ mengatakan ratusan ya? Enggak usah ratusan deh, lima aja negara nan sudah menerapkan undang-undang ini dan berhasil," ujar Soedeson saat dihubungi, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedeson menegaskan pihaknya bukan menolak usulan agar perampasan aset bisa dilakukan lewat gugatan perdata. Dia mengaku, hanya mewanti-wanti agar sistem perampasan nan diatur dalam RUU Perampasan Aset kudu hati-hati.
Menurut Soedeson, pembahasan RUU Pernapasan Aset di Komisi III DPR justru merupakan corak support terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Tetapi pemberantasan korupsi apa pun tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar dan undang-undang lainnya, kan begitu kan," ujar dia.
Anggota DPR asal wilayah pemilihan Papua itu menjelaskan selama ini Indonesia menganut sistem norma pidana berasas orang (in persona), dan bukan peralatan (in rem). Hanya lewat RUU Perampasan, prinsip in rem baru bakal diterapkan.
"Nah, kita kudu hati-hati lantaran kebendaan itu sendiri mempunyai hukumnya sendiri, kan begitu kan. Banyak sekali terjadi tabrakan," kata Soedeson.
Dia misalnya mempertanyakan, apakah negara bisa merampas kekayaan hasil kejahatan nan sudah beranjak tangan kepada orang lain dengan langkah nan sah. Sebab, UUD juga mengatur perlindungan terhadap kekayaan kekayaan setiap penduduk negara.
"Pihak ketiga itu juga dilindungi oleh hukum, ya kan. Nah pertanyaannya, kepentingan negara alias kepentingan penduduk negara nan kudu dilindungi?" Ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III, Soedeson sebelumnya mewanti-wanti bahwa sejumlah beleid dalam RUU tersebut bisa menabrak konstitusi.
Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, misalnya kata dia, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadil nan sah.
"Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Merespons itu, peneliti ICW Yassar Aulia menyoroti pandangan Soedeson nan menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada in rem (barang) tanpa pemidanaan, bukan in persona (seseorang).
"Justru pendekatan in rem alias non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara nan kualitas penjaminan kewenangan asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia," terang dia.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·