Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya hingga saat ini tetap memproses permohonan restorative justice (RJ) nan diajukan Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hingga hari ini, Jumat (10/4), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon belum diterbitkan Polda Metro Jaya.
"Terkait tentang proses restorative justice kerabat RS, ini tetap dalam tahap proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan permohonan RJ nan diajukan oleh seorang tersangka kudu melalui beragam tahapan. Mulai dari mengusulkan permohonan kepada korban alias pelapor. Lalu pihak pelapor alias korban kudu menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka bakal dilakukan Restorative Justice," ucap Budi.
"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian mengenai tentang info itu kita tetap menunggu lantaran proses perkara tetap berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, Rismon mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Rabu (1/4).
Rismon menegaskan proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut perihal ini murni hasil penelitian terbaru nan didapati mengenai keaslian piagam Jokowi.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lampau diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon kepada wartawan.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya nan baru nan melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," imbuhnya.
(har/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·