Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya setelah prosesnya melangkah lebih dari dua tahun tanpa kelengkapan berkas.
Pengembalian tersebut dilakukan lantaran interogator dinilai belum memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa telah memberikan petunjuk melalui P19 agar interogator melengkapi berkas perkara. Namun hingga pemisah waktu habis, petunjuk tersebut tidak dipenuhi.
"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan pemisah waktu nan ditentukan. Kita kirim P20 (waktu investigasi habis), P20 tidak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya," ujarnya.
Dengan dikembalikannya SPDP, proses penanganan perkara kudu dimulai dari awal. Penyidik Polda Metro Jaya diwajibkan mengirimkan kembali SPDP baru andaikan mau melanjutkan perkara tersebut.
"Iya betul, jika sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru," ucap Dapot.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman balasan maksimal penjara seumur hidup.
Namun sejak penetapan tersangka, proses investigasi dinilai melangkah lambat. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, namun keduanya dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap.
Di sisi lain, kuasa norma Firli Bahuri menilai pengembalian SPDP menunjukkan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam perkara tersebut.
"Yang jelas itu SPDP-nya sudah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara norma syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi," kata kuasa norma Firli, Ian Iskandar.
Ia juga meminta interogator menghentikan kasus tersebut melalui publikasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Maka tanggungjawab interogator merujuk pada pasal 24 KUHAP, ialah SP3 lantaran tidak cukup bukti," ujarnya.
Pengembalian SPDP ini menandai bahwa proses norma perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, hingga interogator memenuhi seluruh petunjuk nan diminta oleh jaksa.
[Gambas:Video CNN]
(del/asr)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·