Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan surat tuntutan pidana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim setebal 1.597 halaman.
"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan nan Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, nan secara sistematis kami susun dari pendahuluan, kebenaran persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin surat tuntutan berupa bagian pembukaan dan kajian yuridis saja. Penasihat norma Nadiem pun tak masalah dengan tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Baik ya. nan jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga kelak di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira enggak perlu dibacakan," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah.
"Siap nan Mulia," jawab jaksa.
Sebelum memulai sidang pembacaan tuntutan, pengadil sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem.
Nadiem menuturkan siap untuk mengikuti penyelenggaraan sidang.
"Yang Mulia, terima kasih. Saya Insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam bakal menjalani operasi, langsung dari sini," kata Nadiem.
Nadiem diproses norma atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Sementara itu, Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sudah divonis bersalah dengan balasan berbeda-berbeda.
Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan terhadap Ibam diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion (DO) dari dua pengadil personil Eryusman dan Andi Saputra.
Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dengan pidana 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·