Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyurati Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya diperiksa mengenai persidangan kasus penyiraman air keras oleh personil TNI.
"Bersama dengan kuasa norma dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).
"Ini juga sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jane mengatakan penolakan tersebut berkaca dari banyaknya kasus pidana umum nan diadili pengadilan militer tidak menciptakan keadilan, tetapi justru melahirkan impunitas.
"Andrie Yunus menyampaikan penolakannya nan secara konsisten itu dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus nan menimpa dirinya, apalagi jauh daripada itu terhadap kasus-kasus nan selama ini dia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri nan ditengarai dapat memicu impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum," katanya.
Dalam surat tersebut, Jane menyampaikan TAUD juga mempermasalahkan pernyataan pengadil nan terkesan memaksa Andrie untuk memberikan keterangan di persidangan.
Jane menegaskan posisi Andrie dalam kasus penyiraman air keras nan sedang diperiksa adalah sebagai korban.
"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana nan ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus nan hari ini tetap terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM," tandasnya.
Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026.
Hakim menilai keterangan Andrie sangat krusial dan dibutuhkan lantaran sebagai korban. Hakim memberi opsi persidangan daring jika Andrie tidak bisa datang langsung ke persidangan. Dalam kasus penyiraman air keras ini, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·