Syahri Gerindra Klaim Baru Sekali Ngegame-Merokok di Rapat DPRD Jember

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri Assidiqi mengklaim baru pertama kali bermain game namalain ngegim dan merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung wakil rakyat tersebut.

Rekaman dia enak-enak main game dan merokok saat rapat itu viral di media sosial. Kini Syahri yang juga kader Gerindra itu pun disidang Majelis Kehormatan DPP Gerindra, Jumat (15/5).

Usai menjalani sidang di markas DPP Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat petang ini, Syahri mengaku itu perbuatannya nan pertama. Dia mengakuinya sebagai sebuah kekhilafan, dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berumur 25 itu juga mengaku menerima hukuman nan diberikan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.

"Saya alim dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya minta maaf," ujarnya kepada wartawan, Jumat sore.

"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Baru pertama (melakukan)," imbuhnya.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan hukuman teguran berat dan terakhir terhadap personil Komisi D DPRD Achmad Syahri Assidiqi buntut aksinya nan bermain game sembari merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Memberikan balasan teguran keras dan terakhir kepada kerabat Ahmad Syahri As-Siddiq, personil Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar ketua sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.

Fikrah mengatakan Syahri juga bakal langsung diberikan hukuman pemecatan sebagai personil DPRD Jember andaikan kembali melakukan pelanggaran.

Dalam pertimbangannya, Yunico S selaku personil Majelis Kehormatan menyebut Syahri terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar partai mengenai patokan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Selain itu, Syahri juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 Anggaran, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra nan berlaku.

Selanjutnya, dia juga melanggar Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader untuk tunduk dan alim kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Terakhir, Majelis Kehormatan menilai Achmad melanggar Pasal 68 mengenai Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku kami sehari-hari kami bakal selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional