Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di area Sudirman-Thamrin pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan itu diambil lantaran bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan, peniadaan HBKB dilakukan sesuai ketentuan nan bertindak mengenai penyelenggaraan CFD di ibu kota.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan,” kata Ujang di Jakarta, dikutip Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, Dishub DKI Jakarta menjelaskan keputusan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam patokan itu disebutkan juga bahwa HBKB dapat ditiadakan andaikan pada waktu berbarengan terdapat aktivitas alias peringatan hari besar tertentu.
Dishub DKI juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi patokan lampau lintas alias lalin dan mengutamakan keselamatan berkendara selama akhir pekan libur panjang Waisak.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi patokan lampau lintas nan ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Ujang.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·