Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan proses persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.
Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu, 6 Mei 2026.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan nan penuh dengan sandiwara dan drama nan tidak bakal dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban ialah kerabat Andrie Yunus," ujar TAUD dalam keterangan pers nan dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TAUD menyinggung kebenaran nan terungkap di persidangan bahwa empat prajurit TNI selaku terdakwa belum dipecat. Padahal, menurut TAUD, proses pemecatan semestinya dapat berjalan terlebih dulu sebagai bagian dari upaya tegas lembaga dan imparsialitas proses norma nan sedang berlangsung.
"Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad 'melindungi' pelaku," kata TAUD.
TAUD juga menyentil sikap majelis pengadil peradilan militer nan jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban.
Penyampaian pernyataan mengenai dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan nan gegabah dan dianggap "lucu-lucuan", menurut TAUD, menunjukkan bentrok kepentingan lantaran proses norma dilakukan secara internal.
Atas perihal tersebut, TAUD beranggapan tidak bakal ada proses norma nan tegas, terhormat dan juga berkeadilan andaikan logika dari majelis pengadil peradilan militer tidak mementingkan korban dan hanya tunduk pada semangat korsa untuk melindungi institusi.
TAUD juga mengkritik sikap majelis pengadil peradilan militer nan terus menagih kesaksian Andrie selaku korban.
"Dalam perihal ini, kami sampaikan kembali dengan tegas bahwa proses pemanggilan saksi korban ialah Andrie Yunus dengan melakukan pengancaman pemidanaan juga tidak dilakukan dengan cermat," terang TAUD.
Dalam proses formil, Andrie tidak pernah diperiksa oleh pihak Oditurat militer pada proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pernyataan Oditurat ketika melimpahkan berkas perkara nan menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie sebagai saksi korban menunjukkan pertentangan (a contrario) dengan proses sidang nan saat ini tengah berlangsung.
"Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut lantaran dianggap abnormal dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan menakut-nakuti pemidanaan kepada Andrie Yunus lantaran dinilai tidak kooperatif," ucap TAUD.
"Terlebih lagi, semenjak proses penyelidikan dan investigasi oleh pihak POM TNI tidak pernah ada komunikasi kepada kuasa norma Andrie Yunus ialah TAUD," sambungnya.
TAUD juga mempermasalahkan tindakan Oditur nan hanya memanggil Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi saja.
Padahal, keterangan dari Kepala BAIS Jenderal Yudi Abrimantyo nan pada tanggal 25 Maret 2026 menyerahkan kedudukan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan anak buahnya sangat dibutuhkan.
"Kami menilai bahwa situasi ini menjadi bukti sahih bahwa tidak adanya keberanian dari forum pengadilan militer untuk membongkar peristiwa ini secara transparan dan terbuka," tegas TAUD.
"Asas persamaan di muka norma tidak bertindak lantaran tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps nan mengakibatkan peristiwa ini hanya bakal menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," lanjutnya.
Selain itu, TAUD menambahkan ketidakberpihakan majelis pengadil peradilan militer semakin terlihat lantaran tidak berupaya untuk membantah bangunan dan penggunaan Pasal penganiayaan nan dikemukakan oleh pihak POM TNI dan Oditur Militer.
Dalam perihal ini, TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan balasan nan jauh lebih tinggi.
"Tidak adanya kajian kebenaran peristiwa nan jeli serta gestur majelis pengadil nan seolah-olah berpihak untuk melindungi lembaga semakin menegaskan bahwa terdapat persoalan impunitas nan mengakar kuat dalam sistem peradilan militer," tandasnya.
TAUD juga menyinggung kebenaran empat prajurit TNI nan duduk sebagai terdakwa tidak sedang bekerja saat Andrie menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont antara DPR dengan TNI pada Maret 2025
"Fakta ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam motif nan disampaikan oleh Oditur pada persidangan pertama 29 April 2026 lampau lantaran tidak mempunyai hubungan langsung antara tindakan nan dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa mengenai dendam pribadi," pungkas TAUD.
Sebanyak empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada malam tanggal 12 Maret 2026.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·