
Penangkapan tawuran (Foto: Okezone)
JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai video tawuran nan beredar di media sosial dan terjadi di wilayah Bekasi. Peristiwa tersebut diketahui merupakan kejadian lama nan berjalan pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan, bahwa tawuran tersebut melibatkan dua golongan remaja dan mengakibatkan satu korban jiwa. Korban berinisial TRB (21) dinyatakan meninggal bumi akibat luka serius di bagian paha dan pinggang.
"Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari awal hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal bumi berinisial TRB, usia 21 tahun, dengan luka di bagian paha dan pinggang," kata Andaru, Jumat (30/1/2026).
Terkait penanganan perkara, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak sigap dengan menangkap satu pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026.
Pada hari berikutnya, polisi kembali mengamankan satu pelaku lain nan merupakan anak berhadapan dengan norma (ABH). Kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·