Kemenkes mendukung label Nutri-Level pada makanan bungkusan untuk menekan PTM.(Dok. Diet Partner)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan support penuh terhadap penerapan pelabelan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) bungkusan sebagai langkah strategis menekan penyakit tidak menular (PTM).
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan kebijakan ini merupakan petunjuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Ini bagian dari penyelenggaraan pengendalian PTM melalui kebijakan front-of-pack labelling (FOPL). Kami sangat mendukung,” ujar Nadia, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, aspek teknis pelabelan Nutri-Level menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya mengenai pengaturan pada bungkusan dan produk pangan olahan.
Sebelumnya, BPOM telah menandatangani rancangan revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Revisi ini memperkuat upaya pengendalian PTM dengan menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), tiga aspek utama pemicu penyakit kronis di Indonesia.
Dalam revisi tersebut, ditambahkan ketentuan pencantuman Nutri-Level pada bagian depan bungkusan alias front-of-pack nutrition labelling (FOPNL).
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi nan dirancang untuk memberikan info sederhana dan mudah dipahami, sehingga membantu masyarakat memilih produk nan lebih sehat secara cepat.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran konsumen, tetapi juga mendorong industri pangan untuk menghadirkan produk dengan komposisi gizi nan lebih baik. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·