Telusuri Aliran Dana Kasus PN Depok, KPK Periksa Empat ASN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |14:38 WIB

Telusuri Aliran Dana Kasus PN Depok, KPK Periksa Empat ASN

Kasus Korupsi PN Depok (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi mengenai kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Hari ini, empat saksi dipanggil, tiga di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), ialah Dedi Poerwanto, Ravita Lina, dan Isnanoor Fitria.

Sementara itu, satu saksi lainnya berasal dari unsur tenaga kerja swasta berjulukan Ouw Desiyanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap lima orang lainnya, ialah Yohansyah Maruanaya selaku ahli sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN nan merupakan pegawai PT KD.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com