Ilustrasi.(freepik)
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nan sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Kepulangan ini dinilai sebagai hasil dari proses panjang pembelaan lintas negara dalam upaya penegakan kewenangan asasi manusia.
Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan mengenai kasus tersebut dari pendamping korban. Sebagai tindak lanjut, lembaga ini juga mengirimkan surat rekomendasi kepada beragam pihak mengenai sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap wanita nan terancam balasan meninggal di luar negeri.
Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris menyebut bahwa kepulangan Asih sebagai capaian penting, meski perjuangan perlindungan terhadap wanita tetap jauh dari selesai.
"Kepulangan Asih adalah kemenangan mini dalam perjuangan nan tetap panjang, Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak nan telah berjuang tanpa kenal lelah, para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia nan telah menjalankan upaya perlindungan norma dan diplomatik hingga Asih dapat kembali ke tanah air," kata Sundari dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menilai kasus ini mencerminkan kerentanan berlapis nan kerap dialami perempuan, terutama mereka nan berasal dari latar belakang ekonomi terbatas. Dalam banyak kasus, wanita rentan menjadi korban penipuan dengan iming-iming pekerjaan, terjerat jaringan perdagangan manusia, hingga akhirnya menghadapi akibat norma berat, termasuk dalam kasus narkotika.
Menurut Komnas Perempuan, dalam situasi seperti ini, korban sering kali justru diposisikan sebagai pelaku dan kudu menanggung balasan nan tidak proporsional, padahal mereka berada dalam kondisi eksploitasi.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen norma internasional nan semestinya menjadi referensi dalam penanganan kasus serupa. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menegaskan tanggungjawab negara untuk memastikan sistem peradilan tidak diskriminatif terhadap perempuan, khususnya nan berada dalam kondisi rentan.
Selain itu, Protokol Palermo menegaskan bahwa korban perdagangan manusia tidak semestinya dipidana atas tindakan nan terjadi akibat eksploitasi. Sementara itu, dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 6, organisasi internasional telah menegaskan bahwa kejahatan narkotika tidak termasuk kategori "kejahatan paling serius" nan dapat dijadikan dasar penerapan balasan mati.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Yuni Asriyanti menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan kebijakan.
"Kasus ini kudu menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika nan melibatkan perempuan, dan perkuat perlindungan diplomatik sebelum ancaman eksekusi datang," pungkasnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·