Seorang terapis spa wanita di Surabaya berjulukan Nur Hasannah Prasetya kudu duduk di bangku pengadilan. Ia didakwa melakukan pencurian lantaran telah menguras duit pelanggannya di ATM hingga Rp 1,2 miliar.
Aksinya itu dilakukan berbareng dengan kawan lainnya berjulukan Putriana Kusuma Wardani nan saat ini tetap berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
Dalam sidang nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo pada Senin (25/5).
"Bahwa berasal dari terdakwa dan Putriana Kusuma Wardani (DPO) kenal dengan saksi Tonny Soegiono di tempat kerja terdakwa di Spa Superior," kata Hasanudin saat membacakan dakwaan.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut. Mereka berdua disebut sering jalan bersama. Nur kemudian diduga memanfaatkan kepercayaan Tonny nan selalu menitipkan ponsel kepadanya setiap kali ke toilet. Dia sudah mengetahui pin ATM milik Tonny lantaran pernah mengintipnya saat mengambil uang.
Kesempatan saat Tonny ke toilet itu nan kemudian dimanfaatkan Nur untuk menguras duit dengan langkah transfer. Kartu ATM Tonny memang tersimpan di case ponselnya. Aksi ini diduga dilakukan secara berulang kali sejak Agustus hingga September 2024.
Setidaknya terjadi 33 kali perpindahan duit dari rekening milik Tonny ke rekening Nur. Nilai transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta. Setiap kali usai beraksi, kartu tersebut dikembalikannya ke dalam case.
"Total transaksi keluar sebesar Rp 1.285.000.000," bunyi dakwaan Nur dikutip pada Kamis (28/5).
Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024. Saat mencetak mutasi rekening, korban mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis.
"Diketahui terjadi beberapa transaksi nan dilakukan oleh terdakwa dengan langkah mentransfer duit milik saksi Tonny Soegiono ke rekening milik terdakwa," kata dia.
Selain itu, Nur Hasannah juga mentransfer duit secara berjenjang kepada Putriana Kusuma Wardani dengan total mencapai ratusan juta rupiah untuk membagi hasil curiannya.
Uang hasil kejahatan itu lenyap digunakan Putriana dan Nur Hasannah untuk style hidup mewah dan foya-foya. Mulai dari menginap di hotel hingga membeli perhiasan.
"Menginap di Hotel Shangri-La, terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Rejo," bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP mengenai pencurian nan dilakukan secara bersama-sama dan berkawan sebagai perbuatan berlanjut.
Nur belum berkomentar mengenai perbuatannya tersebut.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·