Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM dipecat lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam duit sebesar Rp90 juta tanpa dikembalikan.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu diambil lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nan digelar Mahkamah Agung (MA) berbareng Komisi Yudisial (KY), pada Senin (25/5).

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nan diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh lantaran itu, dijatuhkan hukuman berat kepada Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA, Senin (25/5), sebagaimana dilansir dari laman KY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik transaksional bermulai saat pertemuan antara YM dengan Pelapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA.

Namun, setelah enam kali duit dikirimkan dengan total keseluruhan Rp1 miliar dan satu kali peminjaman sejumlah Rp90 juta ke bank atas nama YM, Pelapor mengetahui YM rupanya tidak pernah mengurus perkara nan dimaksud.

Hal itu terbukti lantaran nomor register dan nama majelis pengadil nan dirilis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan apa nan disampaikan YM kepada Pelapor.

Atas dasar itu, Pelapor membikin laporan ke (PT) Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.

Dalam persidangan kode etik, MKH menanyakan kepada YM mengenai upaya-upaya pengurusan perkara nan sudah dilakukan. Dalam jawabannya, YM mengaku tidak melakukan apa pun.

YM nan sebelumnya menjadi pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang disebut memang sempat pergi ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan Pelapor, tetapi tidak pernah ke MA.

"Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak bisa untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, Terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi lantaran terdesak memerlukan uang," kata Yanto.

Dalam kebenaran persidangan terungkap YM mengakui menerima Rp720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu bayar kerugian upaya umroh ibunya lantaran sebanyak 60 jemaah travel umroh ibunya tidak bisa kembali ke tanah air. Hal itu dikarenakan ibu YM telah ditipu oleh salah satu pemasok penjualan tiket pesawat.

Sisa duit untuk pengurusan perkara nan dijanjikan tersebut kemudian digunakan YM untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain gambling online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan pengadil dan peradilan.

YM disebut juga telah menjelaskan perkembangan lanjutan dari kasusnya dengan Pelapor di mana telah ada iktikad baik dan upaya untuk mengembalikan duit kepada Pelapor melalui penyedia kedua belah pihak, meskipun belum seluruhnya.

YM disebut berkomitmen bakal menyelesaikan dengan mencicil pengembalian duit tersebut.

Sementara, duit pinjaman senilai Rp90 juta telah dilunasi oleh ibu YM dalam corak duit tunai dan sertifikat dari beberapa aset.

Hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis.

MKH merinci berasas bukti dan kebenaran tidak ada perihal nan meringankan YM dan tidak ditemukan kebenaran baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.

"Rekomendasi penjatuhan hukuman dari Bawas MA sudah semestinya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, ialah pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C nomor 7 tentang butir menjunjung tinggi nilai diri," pungkas Yanto.

Susunan MKH ini terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional