Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik

JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI bakal meminta keterangan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto pada pekan depan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan terhadap Hery dijadwalkan berjalan pada Senin (25/5/2026) mendatang setelah sebelumnya Majelis Etik memeriksa personil panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031 secara terbuka di instansi Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan beragam info dari lembaga mengenai untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.

“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga mengenai seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebetulnya sebagian sudah, informal. Ada macam-macam informasi. Nah, lantaran itu kami menganggap sudah cukup gitu untuk dibuat mengambil keputusan,” katanya.

Dia menyebut kasus nan menjerat Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik lantaran berpotensi membikin nan berkepentingan tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama.

Sehingga kata Jimly, proses terhadap Hery Susanto tidak perlu menunggu putusan inkrah.

“Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari tiga bulan, ya itu jadi argumen untuk pemberhentian,” kata dia.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Ombudsman dapat dipulihkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com