
Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
JAKARTA - Tiga terdakwa personil Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), bakal mengusulkan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu ialah Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).
Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta balasan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Para terdakwa punya kewenangan jawab. Silakan kelak konsultasi dengan PH (penasihat hukum), apakah mengusulkan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, alias tidak mengusulkan permohonan apa-apa,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Senin (18/5/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·