Tiga Personel Polrestabes Medan Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Tiga personel Polrestabes Medan dilaporkan lantaran diduga melecehkan tahanan perempuan. Satu polisi telah diberi tindakan penempatan unik (patsus) di Polda Sumut, sedangkan dua lainnya tetap berstatus saksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penanganan kasus tersebut sekarang berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

"Nanti hasilnya dicek di Propam. Jadi ada nan penempatan di tempat khusus. Saya tidak tahu prosesnya sejauh ini, tapi kelak bisa diklarifikasi di Propam," kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolrestabes Medan, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung menjelaskan laporan terhadap ketiga personel itu masuk dalam corak pengaduan masyarakat (dumas). Ketiganya ialah Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR nan bekerja sebagai interogator pembantu.

"Jadi nan bisa saya jelaskan di sini untuk interogator pembantu, ya interogator pembantu tersebut ada di-dumas-kan di Bid Propam Polda Sumut," jelasnya.

Menurutnya Brigadir SDS telah dipatsus di Propam Polda Sumut lantaran dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan. Sesuai patokan internal kepolisian, pemeriksaan terhadap tahanan wanita wajib dilakukan dengan pendampingan petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) alias unit mengenai lainnya.

"Untuk nan SDS dipatsus mulai kemarin jika enggak salah itu selama 20 hari, kemudian ada penambahan 10 hari lagi hingga ke tanggal 7 Mei ini," urainya.

Sementara itu, dua personel lainnya, Briptu AP dan Briptu MIR, tetap berstatus saksi. Akan tetapi belum ditemukan dugaan pelecehan seksual nan dilakukan tiga polisi tersebut

"Yang jelasnya, dalam rangka untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik tersebut, itu dia sudah di-patsus nan SDS. Hasil pemeriksaannya, ya itu tadi, lantaran belum sinkron, sehingga tetap dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis menambahkan dari pemeriksaan Brigadir SDS membantah melakukan pencabulan. Akan tetapi Propam Polda Sumut tetap melakukan pendalaman.

"Dilaporkan tentang ada pelanggaran asusila, tapi itu tetap dibuktikan lagi apakah memang terpenuhi untuk asusilanya alias ada memang pelanggaran SOP kode etik," sebutnya.

Peristiwa bermulai dari penangkapan seorang wanita berinisial IAS nan diduga bekerja di sebuah tempat spa di Kota Medan. Ia ditangkap personel Polrestabes Medan lantaran diduga melakukan pencurian telepon genggam milik pengguna nan disimpan di loker penitipan barang.

Setelah proses penangkapan, wanita itu dibawa ke instansi polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diperiksa oleh tiga personel nan sedang bekerja piket. Dalam proses pemeriksaan inilah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita tersebut.

(isn/fnr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional