Tiga Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jemaah Haji

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menjelaskan adanya tiga skema mabit alias bermalam di Muzdalifah nan dibenarkan secara hukum bagi para jemaah haji.

Skema tersebut menjadi solusi penyelenggaraan wajib haji di tengah kepadatan jumlah jemaah calon haji dari seluruh dunia, tanpa mengesampingkan dalil hukum maupun keselamatan jiwa.

"Disebut dengan mabit jika dia melewati nisful lail [tengah malam]," ujar Cholil di Makkah, Rabu (20/5), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Cholil merinci ketiga skema mabit di Muzdalifah bagi jemaah haji tersebut. Pertama adalah mabit 'adi alias mabit normal. Jemaah haji diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah setelah waktu Magrib. Jemaah turun dan menginap hingga lewat tengah malam.

Waktu ini diisi dengan berzikir, membaca Al Quran, serta mengumpulkan batu untuk melontar jumrah. Selepas tengah malam, bus bakal mengangkut jemaah haji menuju Mina.

Yang kedua adalah mabit murur. Skema tersebut bertindak bagi jemaah haji nan tiba di Muzdalifah saat tengah malam. Jemaah haji cukup beriktikad mabit tanpa kudu turun dari kendaraan. Bus hanya berakhir sejenak di Muzdalifah sebelum bergerak kembali melanjutkan perjalanan menuju Mina.

Ketiga adalah murur rukhshah alias pengecualian nan merupakan skema pengecualian bagi jemaah haji nan mempunyai uzur syar'i, seperti kondisi sakit, lanjut usia, alias kondisi bentuk berat lainnya. Jemaah haji hanya melintas tanpa kudu menunggu hingga tengah malam di Muzdalifah.

Khusus untuk skema ketiga, Cholil menegaskan jemaah calon haji nan menggunakan kewenangan rukhshah alias keringanan tersebut terbebas dari hukuman denda.

"Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam [denda], meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib," ujar Cholil.

Menurutnya, penerapan skema darurat tersebut sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi alias perlindungan jiwa dalam Islam.

Meskipun Surat Al Baqarah ayat 198 mensyariatkan umat Islam untuk berzikir di Masy'aril Haram alias Muzdalifah usai bertolak dari Arafah, kehadiran tiga skema tersebut diharapkan bisa menyeimbangkan tanggungjawab ibadah dengan upaya meminimalisasi nomor kelelahan maupun kematian jamaah calon haji.

(har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional