loading...
TikTOk. FOTO/ Daily
LONDON - Komisi Eropa dalam temuan pendahuluannya menemukan bahwa kreasi aplikasi TikTok "membuat ketagihan" dan melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA), dengan menargetkan fitur-fitur seperti infinity scroll, autoplay, notifikasi nan terus-menerus muncul, dan sistem rekomendasi nan dipersonalisasi.
Komisi Eropa menemukan bahwa aplikasi TikTok "membuat ketagihan" dan melanggar Undang-Undang Layanan Digital dengan fitur-fitur seperti infinity scroll dan notifikasi nan terus-menerus muncul.
Perubahan nan dipertimbangkan termasuk menonaktifkan infinity scroll secara bertahap, menerapkan waktu tunggu layar terutama di malam hari, dan memodifikasi algoritma rekomendasi.
TikTok kandas menilai akibat terhadap kesejahteraan pengguna, terutama anak-anak dan golongan rentan, dan perangkat manajemen waktu dan kontrol orang tua dianggap tidak memadai.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·