Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun milik anak di bawah 16 tahun per Selasa (14/4/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami juga mencatat, dan ini TikTok menjadi platform pertama nan melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konvensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menyebut capaian tersebut menjadi langkah awal nan signifikan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok nan sudah melaporkan awal mengenai jumlah akun nan sukses di-takedown,” katanya.
Meutya menambahkan, berasas rata-rata penonaktifan harian, jumlah tersebut diprediksi telah menyentuh nomor satu juta akun.
“Kami belum punya datanya hari ini lantaran ini adalah info 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berfaedah sudah nyaris 1 juta per hari ini,” ungkapnya.
Meutya berharap, perihal tersebut juga mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.
“Kami juga menyampaikan bahwa perihal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun nan sudah dilakukan penanganan alias takedown,” tutur Meutya.
Langkah ini merupakan bagian dari tanggungjawab pengelola platform digital dalam menjalankan ketentuan PP Tunas, nan mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan usia pengguna dan pengendalian akibat bagi anak.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·