Tim Advokasi Kasus Andrie Yunus Desak Bareskrim Pakai Pasal Terorisme

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Tim Advokasi Kasus Andrie Yunus Desak Bareskrim Pakai Pasal Terorisme Aktivis KontraS Andrie Yunus(Dok.MI)

TIM pembelaan untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (8/4). Laporan ini mendorong pengusutan kasus melalui peradilan umum dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme.

Langkah norma ini diambil sebagai respons atas pelimpahan bukti oleh Polda Metro Jaya ke Puspom TNI sebelumnya. Tim pembelaan menegaskan bahwa kewenangan korban untuk melapor di peradilan umum kudu diakomodasi oleh kepolisian.

Perwakilan Tim Advokasi sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 459 KUHP. “Dalam laporan adalah pasal 459 KUHP mengenai dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," ujar Dimas.

Selain pasal pembunuhan berencana, tim norma memasukkan bangunan pidana terorisme. Dimas menyebut perihal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan sebelumnya mengutuk serangan terhadap Andrie sebagai tindakan teror.

“Dan juga menyikapi apa nan disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, maka kami juga menggunakan bangunan pasal pidana terorisme,” tegasnya.

Dimas menambahkan, inti dari pelaporan ini adalah memastikan kasus penyiraman air keras tersebut diproses melalui laporan jenis B di Mabes Polri agar penanganannya lebih transparan dan dapat dipantau publik secara luas.

 Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio mengungkapkan bahwa berasas identifikasi tim hukum, terdapat sedikitnya 16 orang nan diduga terlibat dalam tindakan tersebut.

Ia menganggap para pelaku sebagai penduduk sipil lantaran belum adanya info resmi mengenai status mereka.

“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam akal kami adalah penduduk sipil, lantaran sampai saat ini tidak ada info jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," ucap Airlangga.

Ia memastikan laporan tersebut secara konkret memuat pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP, serta pasal terorisme. "Di sini kami secara konkret mau melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri," terangnya.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta mengatakan hak penduduk negara untuk melapor telah diatur secara tegas dalam Perkapolri tentang standar kewenangan asasi manusia dan Perkaba Reskrim.

"Semua orang boleh membikin laporan polisi dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar kewenangan asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi," tegas Daniel. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia