Tim Reformasi Polri Usul ke Presiden Kompolnas Jadi Lembaga Independen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen.

Menurut Mahfud, usulan itu telah masuk dalam enam poin rekomendasi hasil kajian KPRP nan telah diserahkan kepada Presiden pada Selasa (5/6).

"Nanti bakal direvisi sehingga Kompolnas bakal dinyatakan adalah lembaga, kalimat saya, kelak kalimat undang-undangnya terserah, lembaga independen nan menjadi pengawas eksternal Polri ya, nan dibiayai oleh APBN," ujar Mahfud dalam bertemu pers di area Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, usulan itu nantinya bakal dibawa dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di DPR. Sehingga, Kompolnas ke depan bukan lagi lembaga nan hanya bekerja membantu merumuskan kebijakan ke Presiden mengenai Polri.

Bahkan, dalam kasus luar biasa, ujar Mahfud, Kompolnas bisa mempunyai kewenangan untuk memeriksa.

"Nah itu tadi nan dijelaskan, Pak Dofiri ini bakal menjadi lebih kuat, punya kewenangan memeriksa jika ada perihal luar biasa," ujar Mahfud.

Hasilnya, keputusan Kompolnas bakal berkarakter eksekutorial dan tetap bakal dikoordinasikan dengan Polri. Artinya, Polri kudu mengikuti hasil rekomendasi Kompolnas.

"Artinya jika Pak Kompolnas bilang begini ke Polri begini. Kalau terpaksa keputusan sanksinya juga kudu dibawakan melalui Kompolnas itu juga diatur mekanismenya gitu. Dan keputusannya menjadi lebih kuat," katanya.

Kedudukan Kompolnas diatur dalam sejumlah pasal UU Polri. Pasal 38 mengatur soal tugas Kompolnas yakni, "membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kedua, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Kompolnas antara lain berwenang, mengumpulkan dan menganalisis info sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden nan berangkaian dengan anggaran Polri.

Lalu, memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden untuk mewujudkan Polri nan ahli dan mandiri; dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai keahlian kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

(thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional