Tim Reformasi Ungkap Alasan Batal Usulkan Polri di Bawah Kementerian

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkap argumen mereka batal mengusulkan wacana penempatan Polri di bawah kementerian saat menyerahkan rekomendasi hasil kajian ke Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5).

Anggota Komisi Reformasi, Mahfud MD mengakui bahwa wacana itu sempat menjadi obrolan panas di internal Komisi. Namun, pihaknya sepakat untuk membatalkan usulan tersebut saat berjumpa Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lampau didiskusikan, pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul," kata Mahfud dalam bertemu pers di area Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (6/5).

Mahfud berdasar wacana penempatan Polri di bawah Presiden dinilai terlalu bernuansa politis. Pihaknya menganggap posisi Polri langsung di bawah Presiden, seperti saat ini, merupakan produk reformasi dan dianggap telah ideal.

"Karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis, satu, itu produk reformasi dulu nan sudah didiskusikan biar kita enggak bolak kembali lagi," katanya.

Usai berjumpa Presiden, Komisi Reformasi sebelumnya mengungkap bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian juga telah ditolak Presiden.

Anggota Komisi Reformasi sekaligus Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden menolak usul pembentukan kementerian keamanan alias kementerian kepolisian.

"Hal lain juga nan krusial adalah bahwa mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden, dan tidak dibentuk kementerian keamanan alias kementerian kepolisian alias meletakkan kepolisian di bawah kementerian nan ada sekarang," kata Yusril.

Total ada enam poin rekomendasi dalam reformasi Polri nan diusulkan Komisi.

Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, poin lain meliputi penguatan Kompolnas, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, dan revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional