Tips PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Tips PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian Ilustrasi pengguna tengah memanfaatkan fitur SwaCAM di aplikasi PLN Mobile untuk mencatat stand meter listrik secara berdikari pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya. Fitur ini memudahkan pengguna pascabayar dalam memantau pemakaian listrik dan memperki(Dok.PLN)

PT PLN (Persero) membujuk masyarakat untuk memahami pola konsumsi daya serta beragam komponen nan memengaruhi pembayaran listrik, sehingga masyarakat dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pengguna dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi lantaran dipengaruhi oleh tingkat pemakaian daya listrik dan sejumlah komponen biaya nan bertindak sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.

“PLN mendukung pengguna memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan daya serta komponen lain nan mengikuti ketentuan pemerintah wilayah maupun izin nan berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pengguna dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.

Ia menambahkan, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, andaikan terdapat perbedaan jumlah pembayaran, perihal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.

Pada jasa pascabayar, total tagihan listrik dihitung berasas jumlah pemakaian daya listrik (kWh) nan tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) nan besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Sementara pada jasa prabayar, nominal token listrik nan dibeli pengguna tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi daya listrik. Sebagian terlebih dulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh nan dapat digunakan pelanggan.

Sebagai ilustrasi, pengguna daya 2.200 VA nan membeli token listrik senilai Rp200.000 bakal dikenakan PPJ Jakarta 2,4 persen sehingga nilai nan dikonversi menjadi listrik Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pengguna bakal memperoleh 135 kWh daya listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga tetap merujuk pada jumlah pemakaian daya listrik. Artinya, andaikan penggunaan listrik pengguna berada di 135 kWh, maka total tagihan nan dibayarkan juga bakal sama setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan nan berlaku.

Pelanggan sekarang dapat memantau riwayat penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile. Selain itu, pengguna pascabayar juga dapat memanfaatkan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk melakukan pencatatan nomor meter secara berdikari sebagai corak kontrol terhadap pemakaian listrik bulanan.

Melalui fitur Swacam di PLN Mobile, pengguna pascabayar dapat melakukan pencatatan nomor stand meter dengan membuka menu Swacam, memilih ID Pelanggan, mengambil foto nomor stand meter pada kWh meter, lampau mengirimkan hasil pencatatan melalui aplikasi sesuai periode nan ditentukan. Fitur ini membantu pengguna memantau kesesuaian pemakaian listrik secara lebih transparan.

“Melalui pemahaman nan lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pengguna dapat memanfaatkan daya listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius. (RO/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia