Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan dan menahan pemilik pemasok perjalanan wisata "Labuan Bajo Top", berinisial KA (32), sebagai tersangka.
Ia diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan biaya senilai Rp 85,2 juta milik rombongan visitor asal Malaysia dan Singapura.
Tersangka nan bertempat tinggal di Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur, sekarang mendekam di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5), kemarin dan bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
"Pemilik pemasok travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik nan merugikan visitor dan merusak nama baik pariwisata kita," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janji paket premium
Kasus ini bermulai dari transaksi nan dilakukan korban, SS (34), penduduk Malaysia nan mewakili rombongannya, dengan pihak pemasok travel milik tersangka pada rentang Maret hingga Mei 2026.
Korban telah melunasi pembayaran paket wisata premium nan mencakup sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, akomodasi di Hotel Flamingo Avia, serta biaya masuk Taman Nasional Komodo.
Namun, realita pahit terjadi saat rombongan berjumlah 8 dewasa dan 2 anak-anak itu tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Kamis (7/5) lalu.
Alih-alih mendapatkan akomodasi sesuai perjanjian, mereka justru diantar ke Hotel Green Perundi nan bukan kesepakatan awal. Lebih parah lagi, pihak pengelola kapal MY MOON menolak beraksi lantaran belum menerima pembayaran sepeser pun dari tersangka.
"Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan akomodasi tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat susah dihubungi. Rombongan visitor itu nyaris saja terlantar," ungkap AKP Lufthi.
Upaya mediasi nan dilakukan Unit Wisata Satuan Pengamanan dan Obvit Polres Manggarai Barat pada malam itu pun berhujung buntu. Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengamankan KA untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Uang visitor lenyap dipakai
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku biaya sebesar Rp 85,2 juta nan disetorkan korban tidak digunakan untuk keperluan operasional wisata, melainkan lenyap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, pembayaran kepada pemilik kapal dan pengelola hotel tertunggak, sehingga jasa nan dijanjikan tidak bisa dipenuhi.
Atas perbuatannya itu, KA sekarang disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mengenai tindak pidana penipuan. Ia terancam balasan penjara paling lama 4 tahun alias pidana denda kategori V.
"Fokus kami saat ini melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami mau memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan pengaruh jera bagi pelaku kejahatan serupa," tambah AKP Lufthi.
Polisi imbau waspada
Meski sempat mengalami kejadian jelek dan kekecewaan mendalam, rombongan visitor asal Malaysia dan Singapura itu tetap dapat melanjutkan perjalanan mereka ke area Taman Nasional Komodo.
Berkat koordinasi sigap pihak kepolisian dan pemerintah daerah, mereka dialihkan menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih, untuk menyelesaikan agenda kunjungan wisata mereka.
Kasus ini kembali menjadi pelajaran krusial bagi pariwisata Labuan Bajo. Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh wisatawan, baik dalam maupun luar negeri, agar lebih teliti dan berhati-hati memilih penyedia jasa perjalanan.
Wisatawan disarankan memverifikasi kredibilitas pemasok melalui jalur resmi alias asosiasi perjalanan nan terdaftar guna menghindari kerugian serupa.
"Pastikan pemasok travel nan dipilih mempunyai izin resmi dan rekam jejak nan jelas. Keamanan dan kenyamanan visitor adalah prioritas kami, dan kami bakal terus menindak tegas setiap pelanggaran nan terjadi," pungkas AKP Lufthi.
(lou/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·