Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Namun, syarat seleksi ini tidak bertindak pada semua jalur.
Total ada empat jalur Seleksi dalam SPMB 2026/2027, ialah Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. TKA bakal menjadi syarat untuk jalur prestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir semua wilayah kemarin sudah memasukkanTKA. JadiTKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam Agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di Jakarta, Kamis (7/5).
.Ia menambahkan, selain TKA, nilai rapor tetap menjadi komponen seleksi di Jalur Prestasi.
"Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan krusial sekali itu rapor maka kudu tetap dimasukkan, agar mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah," jelas Gogot.
Ketentuan TKA menjadi komponen seleksi Jalur Prestasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis SPMB 2026/2027.
Contoh Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
Adapun ketentuan TKA maupun jalur seleksi SPMB lebih lanjut bakal diserahkan pada tiap daerah. Jika mencontoh ketentuan dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng), berikut beberapa syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 untuk jenjang SMA:
1. Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 di mata pelajaran tertentu nan ditetapkan.
2. Hasil TKA.
3. Prestasi:
- Prestasi akademik: Prestasi di bagian sains, teknologi, riset, inovasi, dan bagian akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik: Prestasi di bagian seni, budaya, olahraga, dan bagian nonakademik lainnya.
Baca selengkapnya di sini...
(detik/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·