Jakarta, CNN Indonesia --
TNI AD buka bunyi mengenai video viral nan merekam tindakan bentrok dengan penduduk saat membongkar sejumlah rumah di area Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan 15 rumah nan dibongkar tersebut bukan lahan sengketa. Donny menyebut itu merupakan rumah dinas eks Zikon 15 milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
Oleh karenanya, kata dia, dilakukan pembongkaran untuk normalisasi aset. Pasalnya, dia menyatakan lahan itu merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menambahkan lahan itu juga telah mempunyai legalitas norma nan kuat melalui sertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016.
"Apa nan terjadi di wilayah Lenteng Agung (kemarin) bukanlah bentrok maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, nan dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan gedung milik TNI AD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan area eks Zikon 15 nan ditertibkan mencapai luas 15.250 meter persegi nan selama ini memang diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.
Donny mengungkapkan rencananya lahan itu bakal dipakai untuk pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Perubahan status satuan ini berakibat pada bertambahnya jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan sarana-prasarana bagi para prajurit nan tetap aktif berdinas.
"Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, nan diperuntukkan bagi personil TNI aktif dan kudu dikembalikan kepada Satuan andaikan penunggu telah pensiun, pindah alias tidak lagi berkuasa menempatinya," ujarnya.
Ia mengaku sebelum penyelenggaraan penertiban di lapangan, pihak Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.
Sosialisasi, kata dia, sudah dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penunggu rumah dinas.
Prosedur dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, hingga Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
"Pelaksanaan penertiban pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah nan sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin. Kegiatan juga didampingi abdi negara dari Polsek Lenteng Agung dan unsur mengenai lainnya," ujarnya.
"Dengan demikian, tidak betul andaikan peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan alias sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian kegunaan rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan nan berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya viral puluhan penduduk di RW 10 Kelurahan Lenteng Agung sempat mengadang abdi negara TNI nan hendak melakukan pembongkaran pada Senin (6/4).
Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan spanduk, memprotes rencana penggusuran nan disebut untuk pembangunan rumah susun prajurit TNI AD.
Ketegangan sempat terjadi ketika abdi negara menurunkan spanduk milik warga. Sejumlah penduduk juga menilai tindakan tersebut sebagai penggusuran paksa tanpa dasar perintah pengadilan.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·