Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan sosok empat orang tersangka penyiram air keras kepada Andrie Yunus akan terlihat saat sidang pembacaan dakwaan nan digelar dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Aulia merespons pertanyaan awak media mengenai argumen wajah keempat tersangka belum pernah diperlihatkan kepada publik hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya pikir kelak bakal terlihat di sidang, kan bakal juga dihadirkan. Ini bakal dilakukan, sekali lagi, bakal terbuka dan kita profesional," kata Kapuspen saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tersangka dalam kasus tersebut tetap empat orang, terlepas dari adanya temuan pihak Andrie Yunus nan menyebut terduga pelaku mencapai 16 orang. Penetapan tersangka itu disebut sesuai hasil penyelidikan.
"Masih tetap empat orang, seperti nan saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konvensi pers di puspen, juga pada saat saya rilis," katanya.
Saat ditanya ada alias tidaknya pengusutan lanjutan mengenai pelaku selain dari empat orang nan saat ini bakal diadili, Aulia memandang perihal itu bakal terjawab dalam persidangan nantinya.
"Nanti kita bisa lihat. Sidangnya bakal secara profesional. Kita juga bakal terbuka sampaikan," tuturnya.
Aulia juga mengatakan motif sebenarnya di kembali penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bakal terjawab di persidangan.
"Saya pikir jika kelak sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu bakal kelak kita lihat di sidang. Akan terbuka. Bisa dilihat semua nanti. Akan dijelaskan di sana, di sidang," ucap Aulia.
Andrie Yunus, nan merupakan Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras di area Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.
Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia nan membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangannya, Polisi Militer menetapkan empat personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, ialah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis ini.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berjalan pada Rabu, 29 April 2026.
Fredy menyebut para terdakwa bakal dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka berkarakter wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan persidangan berjalan terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk pers, dipersilakan untuk mengikuti jalannya sidang guna memastikan transparansi proses hukum.
"Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang," kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
(antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·