TNI Tegaskan Penyiram Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat tentara personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI nan terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan untuk disidang di Pengadilan Militer.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus tetap bakal diadili melalui sistem peradilan militer. 

Hal itu dijawabnya merespons pertanyaan mengenai dorongan masyarakat sipil agar empat tentara itu disidang di peradilan umum lantaran merupakan tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Fredy menjelaskan bahwa secara norma nan bertindak saat ini, peradilan militer merupakan saluran nan sah dan mempunyai legitimasi kuat untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Salurannya nan saat ini berlaku, nan legitimate, adalah peradilan militer," ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

Dia menegaskan seluruh aspek hukum, mulai dari identitas terdakwa hingga letak kejadian, telah memenuhi syarat bagi pengadilan militer untuk memegang kendali penuh atas perkara ini.

"Dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer. Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, prosesnya juga tidak bakal berjalan," ujar Fredy.

Menurutnya, jika dipaksakan ke peradilan umum, proses norma justru berisiko ditolak lantaran tidak sesuai dengan aturan.

"Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri lantaran saat ini patokan nan menyatakan secara legitimate nan berkuasa mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer," tegasnya.

"Itu sudah poin di situ dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," sambung Fredy.

Adapun empat tentara personil BAIS nan bakal disidang mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Mereka bekerja di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI nan berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut pihaknya telah menyerahkan seluruh peralatan bukti beserta daftar delapan orang saksi untuk kebutuhan persidangan.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," jelas Andri.

Persidangan perdana kasus ini dijadwalkan bakal digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Fredy menjamin persidangan bakal berjalan secara terbuka untuk umum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Dendam pribadi

Saat melimpahkan empat tentara itu untuk disidangkan, Andri mengatakan tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus  dipicu oleh motif dendam pribadi empat prajurit TNI.

Andrie menegaskan bahwa sentimen pribadi menjadi argumen utama para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Andrie.

"Untuk motif sampai dengan saat ini nan kami dalami melalui buletin aktivitas pemeriksaan bahwa motif nan dilakukan oleh para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap kerabat AY," ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta siang ini.

Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut kejadian tersebut terjadi usai Andrie Yunus menghadiri aktivitas podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di instansi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) nan mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Sejumlah peserta tur jalan kaki nan diselenggarakan LBH Jakarta menyusuri titik-titik pengintaian aktivis Andrie Yunus di area Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026). (CNN Indonesia/Febria Adha Larasati)Sejumlah peserta tur jalan kaki nan diselenggarakan LBH Jakarta menyusuri titik-titik pengintaian aktivis Andrie Yunus di area Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026). (CNN Indonesia/Febria Adha Larasati)

16 terduga pelaku

Di sisi lain, Penelusuran tim norma campuran koalisi sipil diduga ada 16 terduga pelaku, selain empat tentara tersebut.

Mereka pun mengkritisi motif yang direduksi ke arah dendam pribadi. 

Dalam konvensi pers pada Kamis (9/4), Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan dugaan identitas dan peran 16 pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus--termasuk empat orang nan telah dilimpahkan ke pengadilan militer hari ini.

Peneliti independen nan bekerja sama dengan TAUD dalam menginvestigasi tindak pidana percobaan pembunuhan berencana itu, Ravio Patra, mengelompokkan peran sejumlah pelaku menjadi tim eksekusi (terdiri dari OTK 1-OTK 5), tim pengintai jarak dekat (OTK 6-OTK 10), tim komando (OTK 11-OTK 13), dan tim pengintai jarak jauh (OTK 14-OTK 16).

TAUD turut menampilkan wajah terduga pelaku lapangan penyiram air keras tersebut.

"Jadi, ada 16 OTK. Kami bagi menjadi 4 kelompok," ujar Ravio dalam konvensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Sementara itu, KontraS mengungkap sejumlah kejanggalan nan belum tuntas dibuka dalam ruang publik setelah upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melewati 33 hari. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan proses norma nan melangkah di internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji nan disampaikan di awal oleh TNI untuk mengungkap kasus secara akuntabel dan transparan.

Pada keterangan pers pada Kamis ini, Dimas menyatakan Proses penyelidikan dan investigasi di internal TNI nan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak menguraikan temuan-temuan serta fakta-fakta nan sudah disampaikan TAUD sebagai kuasa norma Andrie.

Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku nan terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa, serta dugaan operasi serta komando struktural nan tidak diungkap menjadi sinyal tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan norma kepada pelaku penyiraman air keras.

KontraS juga menyoroti pascapenyiraman air keras kepada Andrie, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak nan bersolidaritas tetap sering terjadi. 

Lebih lanjut, KontraS turut menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie pada platform media sosial.

Menurut Dimas, perihal itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers nan menjadi fondasi demokrasi.

Selain itu, KontraS menyoroti sikap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI nan tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan kebenaran dan perangkat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya bentrok kepentingan.

(kid/kna/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional