Jakarta -
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan platform e-commerce tidak meningkatkan biaya jasa secara mendadak ke depan. Hal ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) di mana di dalamnya memuat sanksi.
Maman mengatakan platform e-commerce kudu memberikan perjanjian berjangka antara toko online dan penjual (seller) dalam kurun waktu tertentu mengenai kenaikan biaya layanan. Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh meningkatkan biaya jasa secara tiba-tiba. Ia juga mengimbau agar ukuran huruf dalam perjanjian kerja sama digital jangan terlalu mini hingga susah dibaca oleh pelaku UMKM.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin nilai sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, kudu dibuat perjanjian jangka panjang selama satu tahun. Jadi selama satu tahun itu, nilai sekian, ini sekian, itu sekian," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Maman menjelaskan jika platform beriktikad melakukan penyesuaian alias meningkatkan biaya di kemudian hari, mereka wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari. Hal ini agar pelaku UMKM bisa melakukan persiapan diri.
Maman pun telah melarang kenaikan biaya apapun di platform e-commerce secara sementara demi mencegah terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini sudah disepakati dalam pertemuan pihak e-commerce. Jika terbukti ada platform digital nan melanggar aturan, Kementerian UMKM bakal langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses pelanggaran tersebut.
"Nah jika misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya bakal koordinasi dengan Komdigi, jika memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak," jelas Maman.
Saat ditanya mengenai hukuman apa nan bakal membayangi marketplace bandel di dalam Peraturan Menteri (Permen) nan baru nanti, Maman menjelaskan instrumen hukuman itu sudah disiapkan secara bertahap. Namun, dia memastikan pemerintah tetap bakal menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak nan dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik.
"Ada beberapa (sanksi nan disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga kudu dijaga juga, ekosistemnya, lantaran bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya kami sudah berbincang dengan marketplace, sudah obrolan panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan bijakan. Artinya ini sudah dianggap fair," terang Maman.
(acd/acd)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·