Tolak Usul Yusril, PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen 6 Persen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PDIP di DPR menolak usul Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra agar ambang batas parlemen di RUU Pemilu disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.

Anggota fraksi PDIP, Said Abdullah menilai jika periode pemisah parlemen hanya didasarkan pada jumlah komisi sebanyak 13, fraksi tak bakal memenuhi prinsip keterwakilan dalam pengambilan keputusan di DPR.

"Karena jika hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak bakal terpenuhi," ujar dia di kompleks parlemen, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah AKD di DPR periode 2024-2029 saat ini berjumlah 19, nan meliputi 13 komisi dan enam badan. Dengan demikian, merujuk usulan Yusril, untuk masuk DPR, setiap partai minimal kudu mengantongi 13 bangku jika dikonversi dari perolehan bunyi sah hasil pemilu.

Jumlah itu belum termasuk enam badan, meliputi Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Legislasi, dan Badan Aspirasi.

Menurut Said, pihaknya sejak awal mengusulkan agar minimal jumlah bangku setiap fraksi alias partai di DPR adalah dua kali dari jumlah AKD alias 38 bangku jika disesuaikan dengan jumlah AKD di DPR saat ini.

"Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, nan ideal itu jumlah komisi plus AKD ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal," kata Said.

Oleh lantaran itu, Ketua Badan Anggaran DPR itu mengusulkan agar periode pemisah parlemen nan masuk dalam salah satu rumor revisi UU Pemilu sebesar 5,5 hingga 6 persen.

"Karena enggak bisa satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense," kata dia.

Merujuk UU Pemilu saat ini, nomor periode pemisah parlemen sebesar 4 persen. Namun, MK melalui amar putusannya telah meminta agar nomor itu kembali dikaji DPR.

Sementara, Yusril dalam usulannya, juga mau agar partai-partai nan tidak memenuhi 13 jumlah komisi di DPR, bisa membentuk fraksi campuran alias berasosiasi dengan fraksi besar. Menurut dia, ketentuan itu agar tak ada bunyi masyarakat di pemilu nan terbuang.

Oleh lantaran itu, dia juga mendorong revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) agar bisa menjadi titik penentuan berapa jumlah periode pemisah nan bisa disepakati.

"Dengan demikian, maka tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," kata Yusril usai menghadiri aktivitas Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4) seperti dikutip dari Antara.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional