
Babinsa Kemayoran Serda Heri Ditahan (Foto: dok ist)
JAKARTA – Babinsa Serda Heri Purnomo dijatuhi balasan penahanan selama 21 hari, atas tindakannya nan menuding seorang penjual es kue jadul berjulukan Sudrajat, menggunakan bahan nan mengandung spons di area Kemayoran, Jakarta Pusat.
Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menjelaskan, pemberian balasan dilakukan melalui sistem nan bertindak dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Hari ini kami telah melaksanakan sidang balasan disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman nan dijatuhkan berupa balasan berat,” kata Ahmad, Kamis (29/1/2026).
Selain balasan penahanan maksimal selama 21 hari, Heri juga dikenakan hukuman administratif sesuai ketentuan nan bertindak di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Ahmad menuturkan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·