Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Ditunda hingga 3 Juni

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Ditunda hingga 3 Juni Tuntutan Terdakwa Penyiraman Air Keras di Tunda Hingga 3 Juni 2026(MI/Muhammad Ghifari A)

ODITUR Militer batal membacakan tuntutan terhadap empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/). Majelis pengadil memutuskan menunda persidangan hingga 3 Juni 2026 guna memberikan kesempatan pemeriksaan mahir tambahan.

Penundaan ini dipicu oleh kehadiran dua saksi mahir tambahan dari RSCM nan dihadirkan oditur, ialah master ahli bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan master ahli mata Faraby Martha. Selain itu, tim penasihat norma terdakwa juga memohon waktu untuk menghadirkan mahir pidana pada persidangan selanjutnya.

“Oleh lantaran itu kami minta dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat norma agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan mahir pidana,” ujar penasihat norma terdakwa di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim sempat memberikan peringatan keras mengenai agenda persidangan nan terus bergeser. Hakim menyoroti batas masa penahanan para terdakwa nan bisa lenyap jika persidangan terus mengalami penundaan.

“Kalau mundur-mundur lagi kelak penahanannya habis,” tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menyepakati agenda baru.

Berdasarkan agenda terbaru, mahir pidana dari pihak terdakwa bakal diperiksa pada 2 Juni 2026. Agenda pembacaan tuntutan resmi dijadwalkan pada 3 Juni 2026, nan kemudian bakal dilanjutkan dengan pembacaan jawaban alias pleidoi para terdakwa pada 4 Juni 2026.

Empat prajurit nan duduk di bangku pesak adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras lantaran merasa jengkel terhadap tindakan Andrie Yunus nan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Maret 2025 lalu.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI,” ungkap oditur dalam dakwaannya.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia