Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Khalid ke KPK Sejumlah Rp8,4 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan telah mengembalikan duit diduga mengenai kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp8,4 miliar.

Pengembalian duit tersebut dilakukan secara berjenjang sejak pemeriksaan pertama pada September tahun lalu.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan biaya kepada kami. Kami pun tidak tahu duit apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," kata Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khalid mengaku tidak mengetahui aliran duit ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berasosiasi PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Khalid sempat menjelaskan dirinya berbareng jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota unik nan ditawarkan oleh pemasok perjalanan haji tersebut.

Uang nan telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berangkaian dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu duit apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada duit dari visa itu'. Saya bilang, 'Iya ada'. Ustaz kudu kembalikan," kata Khalid.

"Baik kita kembalikan. Jadi, duit itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu duit apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan interogator mendalami Khalid perihal pengembalian duit dan pembahasan mengenai kuota haji. Materi serupa didalami juga terhadap empat orang saksi lain nan diperiksa.

Mereka adalah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian duit oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ujar Budi.

Budi menjelaskan tetap ada beberapa PIHK nan belum mengembalikan uang. Untuk itu, KPK, terang dia, meminta agar PIHK tersebut bertindak kooperatif.

Pemeriksaan terhadap Khalid dan kawan-kawan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka.

Yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional